Didit Sri Gusjaya Usul Posko Pengaduan Sawit di Babel, Petani Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Harga
Ketua DPRD Babel Dorong Posko Pengaduan TBS Sawit, Libatkan Polda dan Kejati Awasi Harga
BABELTODAY.COM|PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya mendorong pembentukan tim pengawasan dan posko pengaduan terkait tata kelola harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Bangka Belitung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penetapan harga TBS berjalan transparan serta melindungi kepentingan para petani sawit. Jumat (8/5/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai membahas persoalan harga TBS sawit bersama sejumlah pihak terkait di Pangkalpinang, Kamis. Menurutnya, keberadaan tim pengawasan dan posko pengaduan akan menjadi wadah bagi petani untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait harga maupun praktik di lapangan.
“Kita mendorong terbentuknya tim pengawasan dan posko pengaduan itu dengan melibatkan aparat hukum juga, Kejati dan Polda untuk mengawal perjalanan harga TBS ini,” kata Didit.
Ia menjelaskan, keberadaan posko pengaduan nantinya dapat mempermudah petani dalam melaporkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan permainan harga, persoalan timbangan, hingga kendala distribusi hasil panen sawit.
Menurut Didit, teknis pelaksanaan posko pengaduan dapat dikoordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel.
“Kalau ada posko pengaduan, semua keluh kesah petani bisa ditampung. Tadi juga ada masukan dari asosiasi terkait pengecekan timbangan. Teknisnya nanti bisa diserahkan kepada dinas terkait bersama perusahaan dan asosiasi,” ujarnya.
Didit menegaskan, setelah penetapan harga TBS sawit dilakukan pemerintah daerah, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah pengawasan di lapangan. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi sawit, baik perusahaan, pengepul maupun asosiasi, harus memahami aturan serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Kita ingin ada pengawasan yang jelas. Semua pihak harus tahu aturan dan sanksinya apabila ada pelanggaran terkait harga TBS ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Kurniawan mengatakan penetapan harga TBS kelapa sawit di Bangka Belitung dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurutnya, penetapan harga juga mengacu pada formula resmi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sehingga prosesnya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Data yang masuk harus sesuai formula yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI. Masukan dari Polda, Kejati maupun Ketua DPRD akan kita tampung agar pengawasan harga TBS ini lebih terpadu,” jelas Kurniawan.
Ia mengakui masih banyak harapan dari para petani agar harga TBS sawit bisa lebih tinggi. Namun demikian, menurutnya terdapat sejumlah komponen yang harus dihitung secara rinci sebelum penetapan harga dilakukan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana meningkatkan edukasi kepada petani sawit agar memahami mekanisme penentuan harga TBS, khususnya terkait harga di tingkat pabrik dan harga di tingkat pengepul.
“Kita perlu mengedukasi para petani bahwa harga yang ditetapkan ini merupakan harga di tingkat pabrik. Jadi ada komponen-komponen lain yang mempengaruhi harga di lapangan,” pungkasnya. (Mung Harsanto/Babel Today)