Tegas! DPRD Babel Minta Aktivitas Tambang di Tanjung Niur Dihentikan

DPRD Babel Perintahkan Tambang Angkat Kaki dari Laut Tanjung Niur, Zona Nelayan Harus Steril

0 6

BABELTODAY.COM|PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Melalui audiensi bersama perwakilan nelayan pada Senin (4/5/2026), DPRD memastikan kawasan tersebut merupakan zona tangkap nelayan yang harus steril dari kegiatan tambang. Selasa (5/5/2026)

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi bersama instansi teknis terkait, seperti Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi yang menjadi polemik tidak memiliki izin maupun peruntukan sebagai wilayah pertambangan.

“Fakta di lapangan sudah jelas. Area itu adalah zona tangkap nelayan. Tidak boleh ada aktivitas pertambangan di sana,” tegas Didit.

Ia menekankan bahwa DPRD tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang laut yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat diminta segera menghentikan aktivitas tambang dan menarik seluruh peralatan dari kawasan tersebut.

Menurut Didit, instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah tegas yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian. DPRD juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan penghentian aktivitas berjalan efektif.

“Kami minta kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, bersama dinas terkait melakukan pengawasan langsung. Pastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah itu,” ujarnya.

Persoalan ini dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya dari sisi hukum dan tata ruang, tetapi juga terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagian besar warga Tanjung Niur menggantungkan hidup dari sektor perikanan tangkap, sehingga keberadaan tambang di wilayah tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian mereka.

“Sekitar 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan. Jika wilayah tangkap mereka terganggu, maka sumber penghidupan ikut terancam. Ini yang harus kita lindungi,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti komitmen pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk PT Timah. DPRD menegaskan akan terus mengawal agar komitmen penghentian aktivitas benar-benar direalisasikan di lapangan.

“Kami tidak ingin hanya sebatas janji. Jika memang itu bukan wilayah tambang, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan ditarik. Kami akan kawal sampai tuntas,” kata Didit.

DPRD Babel berharap langkah tegas ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola wilayah pesisir dan laut di Bangka Belitung. Penertiban aktivitas yang tidak sesuai peruntukan dinilai penting guna menjaga keseimbangan ekosistem laut serta memberikan kepastian ruang bagi nelayan.

Dengan keputusan ini, nelayan Tanjung Niur diharapkan dapat kembali melaut dengan aman dan tenang tanpa gangguan aktivitas tambang. Selain itu, keberlanjutan sumber daya laut juga diharapkan tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.