Perkara Gugatan di PTUN Pangkalpinang Masuki Pemeriksaan Persiapan Keempat

0 75

BABELTODAY.COM|PANGKALPINANG – Perkara gugatan yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Hingga saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan yang keempat.

Dalam perkara tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita, S.P., C.Med selaku pihak tergugat dan memberikan kuasa hukum kepada Abrillioga, S.H., M.H.

Sidang pemeriksaan persiapan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN dilaksanakan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada para pihak, khususnya Penggugat, dalam menguraikan secara jelas objek gugatan yang diajukan sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

Kuasa hukum tergugat, Abrillioga, menjelaskan bahwa dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan persiapan tersebut Majelis Hakim memberikan ruang kepada Penggugat untuk memperjelas dan merumuskan objek gugatan secara lebih terstruktur.

“Dalam proses pemeriksaan persiapan, Majelis Hakim pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menguraikan objek gugatan secara lebih jelas dan konsisten. Hal ini penting karena dalam sengketa tata usaha negara, keberadaan objek sengketa merupakan unsur mendasar yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan,” jelas Abrillioga.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem peradilan tata usaha negara, setiap gugatan pada prinsipnya harus memiliki objek yang jelas serta dapat diidentifikasi sebagai keputusan atau tindakan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa suatu sengketa tata usaha negara harus memiliki objek yang dapat diuji oleh pengadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita menegaskan bahwa lembaganya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Komisi Informasi Babel sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik tentu berkomitmen untuk mengikuti setiap proses tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ita Rosita.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta menjaga integritas kelembagaan dalam setiap proses yang dihadapi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan tahapan proses persidangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. (Red/*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.