BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Meningkatnya kasus sengketa medik di Indonesia dinilai menjadi tantangan serius bagi dunia pelayanan kesehatan. Rumah sakit maupun klinik disebut tidak cukup hanya fokus meningkatkan mutu layanan medis, tetapi juga wajib memperkuat sistem perlindungan hukum internal guna menghadapi potensi somasi, gugatan hingga proses pidana.
Hal tersebut disampaikan Advokat Hangga Oktafandany saat menjadi pembicara dalam Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026 bertajuk “Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan” yang digelar PERSI Wilayah Bangka Belitung di Novotel Bangka pada 7–8 Mei 2026.
Dalam kegiatan yang dihadiri jajaran manajemen rumah sakit, tenaga kesehatan serta pemangku kepentingan sektor kesehatan wilayah Sumatera Bagian Selatan tersebut, Hangga menekankan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa konsekuensi hukum yang semakin besar bagi rumah sakit terhadap seluruh aktivitas pelayanan yang dilakukan sumber daya manusia kesehatan (SDMK).
Menurutnya, sengketa medik saat ini tidak lagi terbatas pada hubungan dokter dan pasien semata, tetapi dapat berkembang menjadi perkara pidana, perdata hingga tuntutan ganti rugi yang berdampak luas terhadap citra institusi kesehatan.
“Rumah sakit dan klinik sekarang tidak bisa lagi berjalan tanpa penguatan sistem hukum internal. Legal officer atau tenaga profesional advokat menjadi kebutuhan penting, bukan lagi pelengkap,” tegas Hangga.
Ia menjelaskan, Pasal 440 UU Kesehatan mengatur bahwa sengketa medik dapat timbul akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan luka berat maupun meninggal dunia pada pasien.
Namun dalam praktiknya, kata Hangga, banyak perkara berkembang bukan hanya karena persoalan medis semata, tetapi juga dipengaruhi perbedaan sudut pandang, tekanan emosional keluarga pasien hingga opini publik di media sosial.
“Ada kasus yang sebenarnya masih multitafsir secara medis, tetapi langsung berkembang menjadi tuduhan pidana. Ada juga yang dipengaruhi emosi keluarga pasien, tekanan publik, bahkan opini di media sosial,” ujarnya.
Ia menilai dokter dan tenaga medis kerap menjadi pihak paling rentan disalahkan ketika muncul komplikasi atau kegagalan tindakan medis, padahal pelayanan kesehatan merupakan sistem kerja kolektif, bukan tanggung jawab individu semata.
“Dokter sering kali berada di garis depan menghadapi tekanan hukum. Padahal pelayanan kesehatan adalah kerja sistem, bukan kerja individu semata,” katanya.
Karena itu, Hangga menegaskan rumah sakit wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis sejak awal persoalan muncul. Ia mengutip Pasal 189 Ayat (1) Huruf s UU Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit memberikan bantuan hukum kepada seluruh petugas dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Pasal 193 UU Kesehatan juga menyatakan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian SDMK di lingkungan rumah sakit.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Rumah sakit wajib melindungi tenaga medisnya. Kalau ada sengketa, jangan dokter dibiarkan berjuang sendiri menghadapi somasi, laporan polisi, atau gugatan,” tegasnya lagi.
Dalam pemaparannya, Hangga juga menyoroti masih lemahnya sistem mitigasi hukum di banyak rumah sakit dan klinik. Menurutnya, penguatan administrasi hukum, audit dokumen medis, edukasi internal serta pengawasan legal masih sering diabaikan.
Padahal keberadaan legal officer atau advokat internal dinilai mampu meminimalisasi risiko sengketa melalui pengawasan rekam medis, administrasi informed consent hingga mitigasi potensi gugatan.
“Legal officer itu bukan hanya datang ketika perkara sudah meledak. Mereka harus terlibat sejak awal dalam membangun sistem perlindungan hukum rumah sakit,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi medis yang lengkap dan akurat sebagai alat pembuktian utama dalam proses hukum. Rekam medis, komunikasi dokter dengan pasien maupun keluarga, serta persetujuan tindakan medis disebut menjadi aspek krusial.
“Dalam hukum, yang tidak terdokumentasi sering dianggap tidak pernah dilakukan. Ini yang harus dipahami tenaga medis,” katanya.
Di akhir paparannya, Hangga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kesehatan idealnya mengedepankan mekanisme non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Kesehatan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Meski demikian, ia meminta tenaga medis dan rumah sakit tidak takut menghadapi proses hukum apabila seluruh tindakan telah dijalankan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.
“Jangan takut menghadapi proses hukum kalau memang bekerja sesuai standar profesi, SOP dan aturan perundang-undangan. Yang penting, rumah sakit harus hadir melindungi tenaga medisnya,” pungkas Hangga. (Red/*)