DPRD Babel Dorong Perubahan Perda Pajak, Eddy Iskandar: Potensi Aset Daerah Harus Dimaksimalkan

Pemprov dan DPRD Babel Sepakat Gali Potensi Pajak Baru Tanpa Membebani Masyarakat

0 9

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong langkah konkret dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, agenda rapat juga mencakup pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Raperda serta perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan Tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar.

Dalam keterangannya, Eddy Iskandar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut dinilai penting karena masih terdapat sejumlah sektor retribusi daerah yang belum berjalan optimal dan perlu diperkuat regulasinya.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD harus mampu melihat potensi-potensi baru yang selama ini belum tergarap maksimal, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan aset dan barang milik daerah.

“Masih ada beberapa item retribusi yang belum berjalan maksimal sehingga dianggap perlu dilakukan perubahan. Kita ingin memperkuat sektor-sektor yang berpotensi menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Eddy mencontohkan pemanfaatan ruang jalan yang selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan. Ia menilai ruang jalan bukan hanya sebatas badan jalan yang digunakan kendaraan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi pada ruang bawah maupun ruang atas jalan yang dapat dimanfaatkan secara legal dan produktif.

“Potensi pajak daerah harus dimaksimalkan, termasuk berkaitan dengan barang milik daerah. Misalnya ruang jalan, bukan hanya jalannya saja tetapi ruang di bawah maupun di atasnya juga harus diperhatikan dan diperkuat regulasinya,” jelasnya.

Ia berharap revisi perda tersebut nantinya mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam mendukung optimalisasi PAD, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan retribusi dan pajak secara lebih efektif.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, menyampaikan bahwa upaya optimalisasi pendapatan daerah harus tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.

Menurut Ferry, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan perda tersebut. Pertama, optimalisasi pendapatan daerah dengan tetap menggali potensi baru dari sektor pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat. Kedua, memfasilitasi kemudahan investasi melalui pelayanan yang cepat dan sederhana. Ketiga, memangkas birokrasi yang dinilai lambat dan berpotensi menghambat pelayanan publik maupun investasi.

“Kita ingin optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan, tetapi masyarakat jangan sampai terbebani. Di sisi lain, investasi juga harus dipermudah melalui pelayanan yang cepat dan birokrasi yang efisien,” kata Ferry.

Ia juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan DPRD yang selama ini dinilai berjalan baik dalam mendukung pembangunan daerah.

Ferry berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat lebih proaktif dan intensif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru demi memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

 

“Ke depan, seluruh OPD harus lebih aktif dan intensif dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar potensi yang ada benar-benar bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Bangka Belitung,” pungkasnya. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.