DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DEKAT PERMUKIMAN TINGHONA DISOROT, WARGA SEBUT “BOS AKT” — PAK KAPOLDA BABEL DIMINTA TELUSURI LEGALITAS, PEMODAL DAN ALUR BIJIH TIMAH
TINGHONA, PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH — RABU, 16 SEPTEMBER 2026 — Keberadaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan timah di kawasan Tinghona, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya rekaman visual dari lokasi yang memperlihatkan aktivitas dan sarana yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena warga menyebut lokasi aktivitas berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.
Seorang warga setempat yang ditemui awak media menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos AKT”.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari warga yang perlu diverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa AKT merupakan pemilik, pengendali, maupun penyandang dana kegiatan tersebut.
WARGA MINTA LEGALITAS DIBUKA TERANG
Warga berharap aparat tidak hanya melihat keberadaan alat berat di lokasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kegiatan tersebut.
Pertanyaan yang muncul antara lain: apakah lokasi memiliki izin pertambangan yang sah, apakah kegiatan berada dalam wilayah izin yang diperbolehkan, bagaimana dokumen lingkungan dan tata ruangnya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut?
Jika kegiatan tersebut memang legal, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perizinan dan batas wilayah operasionalnya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SIAPA PEMODAL DAN KE MANA BIJIH TIMAH MENGALIR?
Sorotan masyarakat juga mengarah pada rantai kegiatan pertambangan.
Aparat diharapkan dapat menelusuri secara menyeluruh siapa pemodal atau penyandang dana, siapa pengendali lapangan, siapa pemilik atau pengguna alat berat, dari mana material berasal, siapa penampungnya, hingga ke mana bijih timah hasil kegiatan tersebut dipasarkan.
Penelusuran rantai pasok menjadi penting apabila ditemukan dugaan bahwa mineral yang ditambang tidak berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin.
Pada 2026, Polda Kepulauan Bangka Belitung sendiri telah menangani perkara terkait mineral yang diduga tidak berasal dari sumber berizin. Dalam salah satu perkara, pihak yang diduga menampung atau mengolah mineral dikenakan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
PASAL 158 UU MINERBA: PETI BISA BERUJUNG PIDANA
Secara hukum, ketentuan Minerba saat ini telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.
Dalam ketentuan yang berlaku, kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut juga telah digunakan dalam penanganan perkara pertambangan tanpa izin pada 2026.
Sementara apabila terdapat pihak yang menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang ternyata tidak berasal dari pemegang izin yang sah, ketentuan Pasal 161 juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.
DEKAT RUMAH WARGA, APARAT DIMINTA CEK KESELAMATAN DAN TATA RUANG
Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah posisi aktivitas terhadap rumah warga.
Kedekatan lokasi tambang dengan permukiman tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap tata ruang, batas wilayah pertambangan, dokumen lingkungan, keselamatan operasional serta ketentuan teknis lainnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 juga telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, pengawasan, perlindungan lingkungan, penyelesaian persoalan pertambangan dan sanksi administratif.
KAPOLDA BABEL DIMINTA TURUN CEK LAPANGAN
Atas informasi tersebut, masyarakat meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran terkait melakukan pengecekan secara objektif terhadap lokasi yang dimaksud.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pekerja atau aktivitas di lapangan. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat berharap aparat dapat menelusuri hingga ke pemodal, pengendali kegiatan, pemilik alat berat, penampung dan jaringan pemasaran bijih timah.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah, tetapi dapat mengungkap apabila memang terdapat pihak lain yang berada di balik kegiatan tersebut.
BabelToday.Com menegaskan, pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan warga dan dokumentasi visual yang diterima redaksi. Penyebutan “Bos AKT” merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai pemilik atau pengendali kegiatan. BabelToday.Com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
BabelToday.Com : Mega Lestari ✍️