Warga Tagih Hak Plasma 20 Persen PT GSBL, DPRD Babel Janji Kawal Penyelesaian
Plasma 20 Persen PT GSBL Tak Kunjung Tuntas, Warga Bangka Barat Minta DPRD Babel Bertindak
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Persoalan kebun plasma 20 persen milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kembali mencuat. Perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat mendatangi Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian realisasi hak plasma yang hingga kini belum menemukan titik terang. Rabu (16/9/2026)
Audiensi berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari desa-desa yang terdampak keberadaan perkebunan PT GSBL.
Dalam audiensi itu, masyarakat meminta DPRD Babel ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan plasma yang selama ini mereka perjuangkan. Warga menyebut PT GSBL memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare dan menjalankan kegiatan perkebunan di wilayah empat desa yang tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Masyarakat menyoroti belum adanya kepastian mengenai realisasi kebun plasma sebesar 20 persen. Mereka juga membandingkan kondisi tersebut dengan perusahaan perkebunan lain di Bangka Barat yang dinilai telah memfasilitasi program plasma untuk masyarakat.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, PT GSBL pada prinsipnya disebut memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan, namun masih terdapat hal yang perlu disepakati, terutama berkaitan dengan pola pembagian.
“Kami fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” ujar Didit.
DPRD Babel, lanjutnya, akan mengawal proses penyelesaian agar ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Didit juga menilai keberadaan kebun plasma tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perusahaan, tetapi dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain persoalan plasma, ia meminta pemerintah daerah turut memperhatikan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sawit serta kenaikan harga pupuk yang dinilai memberikan tekanan terhadap petani.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan kedatangan warga ke DPRD Babel merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh kepastian atas hak plasma yang mereka yakini belum terealisasi.
Amrin menyebut PT GSBL telah beroperasi sejak 1993. Setelah masyarakat mengetahui adanya ketentuan mengenai kewajiban penyediaan plasma, warga kemudian memperjuangkan hak tersebut melalui berbagai forum.
“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai aturan yang kami pahami, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU. Selama puluhan tahun hak tersebut belum dipenuhi,” tegas Amrin.
Ia juga meminta agar hasil yang selama ini menurut masyarakat belum mereka terima dapat dibahas dan dihitung secara terbuka.
“Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diselesaikan dan hasil yang terabaikan selama ini dapat dihitung untuk dibahas dan dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Amrin mengungkapkan, masyarakat sebelumnya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat Kabupaten Bangka Barat sebanyak dua kali. Namun, menurutnya, pihak manajemen perusahaan belum hadir secara langsung dalam forum tersebut.
Karena belum menemukan penyelesaian, masyarakat akhirnya membawa persoalan itu ke tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka berharap DPRD Babel dapat menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan sehingga persoalan plasma tersebut memperoleh kepastian penyelesaian.
“Kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani persoalan ini. Kami ingin ada penyelesaian yang jelas sehingga hak masyarakat dapat memperoleh kepastian,” pungkas Amrin. (Mung Harsanto/Babel Today)