DPRD Babel Sahkan Perubahan Perda Pajak, Iuran Pertambangan Rakyat Jadi PAD

Iuran Pertambangan Rakyat Resmi Masuk PAD Babel, Pemda Diminta Siapkan Regulasi Pendukung

0 5

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah dimasukkannya iuran pertambangan rakyat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rabu (16/9/2206)

Pengesahan perubahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Babel pada Jumat (11/9/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengesahkan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Masuknya iuran pertambangan rakyat dalam skema PAD menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat penerimaan daerah sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengelolaan kegiatan pertambangan rakyat di wilayah Babel.

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan, perubahan perda pajak dan retribusi tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan pertambangan rakyat yang memiliki kepastian aturan.

“Regulasi ini berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah dan memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Mudah-mudahan bisa segera berjalan pertambangan rakyat,” ujar Eddy, dikutip Senin (14/9/2026).

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengatur penerimaan yang bersumber dari aktivitas pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga berkaitan dengan dorongan terhadap implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selama ini, aktivitas pertambangan rakyat menjadi salah satu isu penting di Bangka Belitung karena berkaitan dengan sumber penghidupan sebagian masyarakat sekaligus pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, kehadiran regulasi di tingkat daerah diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengelolaan kegiatan pertambangan rakyat.

Anggota Komisi IV DPRD Babel Maryam mengatakan pemerintah daerah perlu segera menyiapkan regulasi pendukung setelah adanya kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.

Menurut Maryam, kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama agar aktivitas masyarakat di sektor pertambangan rakyat dapat berlangsung sesuai ketentuan. Regulasi yang jelas juga diperlukan agar potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara terukur.

Ia berharap perubahan perda tersebut tidak hanya berdampak terhadap peningkatan PAD, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Harapannya menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat. Di samping itu bisa mengelola potensi daerah untuk menambah pendapatan guna melaksanakan pembangunan di Babel, baik SDM, perekonomian, maupun infrastruktur,” kata Maryam.

Dengan disahkannya perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah daerah selanjutnya perlu memastikan aturan teknis dan mekanisme pelaksanaannya dapat berjalan secara jelas. Pengaturan tersebut menjadi penting agar penerimaan dari iuran pertambangan rakyat dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan sektor pertambangan rakyat dalam kerangka pengelolaan pendapatan daerah, dengan tetap membutuhkan kepastian mengenai perizinan, tata kelola, serta pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai aturan yang berlaku. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.