Foto : Ketua LSM KPMP Bangka, Hendro. (Ist)
BANGKA,Babeltoday.com – Persoalan kegiatan usaha tambak udang yang dikelola oleh mantan anggota dewan (DY) namun diduga telah merambah kawasan hutan lindung (HL) Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka sesungguhnya berawal dari sorotan pihak Dinas Kehutanan UPTD KPHP Bubus Panca.
Informasi yang berhasil dihimpun tim di lapangan menyebutkan jika sebelumnya tim KPHP Bubus Panca atau beberapa waktu lalu, 18 Agustus 2020 lalu sempat melakukan sidak atau kegiatan pengamanan kawasa hutan lindung ke lokasi usaha tambak udang yang dikelola DY diduga telah merambah kawasan Dusun Bedukang atau kawasan HL Sungailiat – Mapur.
Dari kegiatan sidak/pengamanan kawasam hutan lindung yang dilakukan oleh tim KPHP Bubus Panca hari itu hasilnya pihak intansi ini pun menilai jika lokasi usaha tambak udang dikelola DY diduga telah melakukan tindak pidana yakni dugaan tindak perambahan dan pembangunan ilegal di kawasan HL Sungailiat – Mapur atau di wilayah KPHP Bubus Panca.
Selain itu pihak KPHP Bubus Panca pun menilai dari hasil kegiatan sidak/pengamanan kawasan HL Sungailiat – Mapur jika dibiarkan maka berakibat menimbulkan dampak yang besar, baik dari sisi lingkungan maupun dari sisi kerugian ekonomis terhadap negara termasuk wilayah KPHP Unit III Bubus Panca.
Tak cuma itu pihak KPHP Bubus Panca pun melayangkan surat resmi kepada DY diduga selaku pengelola usaha tambak udang yang berlokasi di kawasan Dusun Bedukang atau kawasan HL Sungailiat – Mapur terkait lokasi usaha tersebut diduga telah merambah kawasan HL dusun setempat.
Sebagaimana diketahui surat resmi yang dilayangkan ke DY tersebut berlogo Pemerintah Provinsi Babel tertanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh kepala KPHP Bubus Panca, Ruswanda dan distempel resmi.
Kasus dugaan perambahan kawasan HL Dusun Bedukang (HL Sungailiat – Mapur) oleh mantan anggota dewan ini (DY) ini pun kini menuai sorotan dari seorang pegiat LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Bangka, Hendro.
“Kasus ini kan sudah dilaporkan oleh pihak HKTI Babel. Kami dari LSM KPMP Bangka akan terus memantau penanganan kasus ini oleh pihak Polda Babel,” kata Hendro, Sabtu (7/5/2022) sore kepada sejumlah awak media usai melakukan sidak ke lokasi usaha tambak udang milik DY kini beroperasi diduga merambah kawasan HL Dusun Bedukang.
Tak cuma itu bahkan Hendro pun mendesak pihak Polda Kep Babel serius dalam menindaklanjuti laporan pihak LBH Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Babel terkait dugaan pengrusakan kawasan HL Dusun Bedukang kini dijadikan lokasi tambak udang milik DY.
Di lain pihak DY sebelumnya sempat dikonfirmasi perihal tambak udang berlokasi dekat pantai Bedukang, Deniang justru menampik jika usaha tambak udang di lokasi setempat di pantai Bedukang Deniang memang dikelolanya dan telah memiliki perijinan.
“Lah lengkap perijinannya (ijin usaha tambak udang — red) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan,” kata DY saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/2/2022) siang.
Diterangkanya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja jika setiap kegiatan usaha yang sudah terbangun atau terbentuk dan juga memiliki perijinan serta masuk dalam kawasan hutan maka diberikan masa waktu diberikan kepada pelaku usaha menurutnya yakni selama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikanya.
“Dan itu sesuai dengan PP nomor 21 dan 24 tahun 2021 tentang Percepatan Perijinan Dalam Kawasan Hutan. Sedangkan Perda Kabupaten Bangka itu mengatakan kawasan perkebunan rakyat,” terangnya.
Sebaliknya menurutnya lagi jika keberadaan lokasi usaha tambak udang dikelolanya kini di kawasan pantai Bedukang justru dulunya merupakan kawasan APL (Area Penggunaan Lainnya) dan bukan kawasan HL.
Terkait kasus ini pun, tim media ini mencoba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi melalui pesan Whats App (WA), Sabtu (7/5/2022) sore soal penanganan kasus dugaan perambahan kawasan HL Bedukang oleh mantan DY pasca laporan pihak HKTI Babel ke Polda Kep Babel belum lama ini.
Namun sayangnya konfirmasi tersebut justru tak ada tanggapan dari Kombes Pol Maladi hingga berita ini pun ditayangkan. (Tim)