Foto : Dr RR Suliastuti DN, M.Si (paling kiri).
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Menjadi jurnalis atau jurnalis bukanlah suatu pekerjaan namun merupakan profesi. Tak hanya itu, profesi sebagai jurnalis pun dilindungi pula oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga jurnalis dalam menjalankan profesinya juga diatur pula oleh UU Pers termasuk kode etik.
“Wartawan itu istimewa atau Lex Specialis,” kata Dr RR Suliastuti DN, M.Si selaku penguji tes Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam Upacaranya di pembukaan kegiatan UKW yang digelar oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Bangka Belitung, Kamis (11/ 1 /2024) pagi di ball room Mess 88 PT Timah, Pangkalpinang.
Oleh karena itu ia menyatakan jika suatu saat terjadi permasalahan terkait pemberitaan di media maka pihak kepolisian tidak serta merta langsung memanggil wartawan atau pimpinan media tersebut.
“Jika ada masalah misalnya berita dianggap mencemar nama baik seseorang, sebaliknya pihak kepolisian harus terlebih dahulu menyurati Dewan Pers guna meminta petunjuk atau rekomendasi dalam hal ini guna menyelesaikan masalah produk pemberitaan itu,” terang Dosen dari Universitas Pembangunan ‘Veteran’ Yogyakarta di hadapan para peserta UKW yang hadir pada saat itu.
Foto : Pj Gubernur Bangka Belitung, Syahfrizal (kemeja oranye) saat terjadi bersama.
Meski begitu jika hasil telaah pihak Dewan Pers terbukti bahwa berita yang dimuat atau ditayangkan oleh media tersebut namun menjadi permasalahan ternyata bukan produk jurnalistik maka menututnya pihak Dewan Pers akan memberikan rekomendasi untuk ditindak lebih lanjut secara hukum.
Tak hanya peran pers dan aturan yang mengatur terkait profesi seorang jurnalis dijelaskab, dalam kesempatan sama Suliastuti pun mengingatkan agar setiap jurnalis atau jurnalis haruslah profesional dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pemberitaan.
“Berita yang dimuat harus berimbang, dan harus mencakup kedua sisi bahkan semua sisi karena hal ini guna menghindari timbulnya permasalahan selain wartawan itu kompeten. Jadi selama berita yang dimuat itu berimbang tidak ada masalah,” terangnya.
Seperti diketahui kegiatan UKW yang diselenggarakan pihak PJS dan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari tanggal 11 hingga 12 Januari 2023. Kegiatan UKW ini pun diikuti sedikitnya 18 orang peserta atau jurnalis asal berbagai media online di Bangka Belitung.
Foto : Para undangan yang hadir berkesempatan berkumpul bersama saat pembukaan pelaksanaan UKW.
Saat pembukaan kegiatan UKW, Kamis (11/1/2024) pagi hadir Pj Gubernur Bangka Belitung Syafrizal, Kapolda Bangka Belitung menghadirkan Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Danlanal Bangka Belitung diwakilkan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pun diwakilkan.
Selain itu juga hadir Direktur Utama PT Timah Anggi Siahaan dan Wirtsa Firdaus, Kepala Diskominfo Provinsi Bangka Belitung Dr Drs Sudarman M.Si, Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Febri, Ketua Umum PJS pusat Mahmud Marhaba SPd MPd, Ketua DPD PJS Provinsi Bangka Belitung sekaligus Penanggung Jawab KBO Babel Rikky Fermana S.IP C.Me, Kepala KBO Babel Ryan Augusta Prakasa S.Sos, Sekertaris PJS Provinsi Bangka Belitung Hardi Mardeni SH termasuk perwakilan pejabat Forkopimda lainnya baik tingkat Kota Pangkalpinang maupun Provinsi Bangka Belitung juga turut hadir.
Kegiatan atau pelaksanaan UKW bagi anggota PJS Bangka Belitung tahun 2024 ini terselenggara atas dukungan dari sejumlah pihak yakni PT Timah dan pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung termasuk pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang.
(KBO Babel/Ran)