Aliansi Peduli Bangka Belitung Gelar Aksi Demo di Kantor Perwakilan BPKP Babel: Tuntut Korupsi Kerugian Negara Rp271 Triliun Dihitung Ulang
BabelToday.com, Bangka Belitung – Aliansi Masyarakat Peduli Bangka Belitung menggelar aksi massa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bangka Belitung (BPKP Babel), menuntut BPK melalui Perwakilan BPKP Babel menghitung ulang kerugian negara terkait korupsi tata kelola niaga timah sebesar Rp271 triliun, yang didalilkan Bambang Hero Saharjo sebelumnya. Senin (6/1/2025).
Koordinator aksi, Natsir mengatakan, seharusnya perhitungan tersebut dipisahkan, mana kerugian negara akibat korupsi timah dan kerugian diakibatkan kerusakan lingkungan.
“BPK seharusnya menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi tata kelola niaga timah, bukan mengamini dalil Bambang Hero yang di kalkulasikan sekaligus dengan kerusakan lingkungan,” tegas Natsir.
Kasus mega korupsi tata niaga timah yang diungkap oleh Kejaksaan Agung dan menjadi trending topik pembahasan nasional, menimbulkan polemik memanas dan menjadi perhatian semua pihak, terutama masyarakat penggiat peduli Bangka Belitung beserta tokoh-tokoh pejuang Babel. Perkara ini menjadi pusat perhatian sosial karena embel-embel kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditaksir sebesar Rp. 271.069.740.060 sebagaimana didalilkan oleh Kejaksaan Agung.
Perhitungan kerugian senilai Rp271 triliun dihitung oleh Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang diajukan oleh Pihak Kejaksaan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut diatas, adalah perhitungan yang tidak masuk akal dan tidak dapat diterima secara logika maupun fakta lapangan.
Perhitungan yang didalilkan oleh Bambang Hero Saharjo angka kerugian tersebut merupakan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan lingkungan pada lubang galian seluas 170.363.064 hektar.
Seperti diketahui Bambang Hero Saharjo bukan merupakan bagian dari Lembaga berwenang dalam melakukan perhitungan/BPK (Badan Pengawas Keuangan).
“Bagaimana bisa dalam perkara kerugian negara Rp271 triliun dihitung oleh ahli yang tidak memiliki relevansi dalam penghitungan, karena, seperti yang diketahui Bambang Hero Saharjo adalah Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan bukan merupakan Ahli Keuangan Negara,” pungkas Nasir. (Red/*)