Aniaya Santri Pontren Hingga Babak Belur Jaksa Cuma Tuntut 8 Bulan Kurungan Penjara

0 401

Foto : Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (net)

” Rohmadi Mengaku Tak Tahu Jika Dirinya Kini Telah Berstatus Tersangka

BANGKATENGAH,BabelToday.com – Perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang santri, Rz (13) oleh.sejumlah oknum guru (ustad) di Pondok Pesantren (Pontren), Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka.Tengah sampai saat ini masihlah dalam proses persidangan.

Terkait kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah hanya menuntut dua orang terdakwa yakni Mughoni alias Ghoni dan Sidik dengan tuntutan 8 bulan kurungan penjara.

Tuntutan JPU, Hamka SH dan tim tersebut dibacakan saat persidangan baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Koba. Hal ini disampaikan pula oleh Humas PN Koba, Padmi SH kepada media BabelToday.com, Senin (31/5/2021) siang.

“Sidang terakhir tuntutan dari Jaksa/Penuntut Umum (JPU — red) masing-masing terdakwa dituntut selama 8 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000,00 subsider 3 bulan,” kata Padmi dalam.pesan singkatnya (What’s App), Senin (31/5/2021) siang.

Padmi menambahkan, terkait perkara ini pihaknya telah mengagendakan sidang lanjutan, Rabu (2/5/2021) mendatang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa/penasihat hukum terdakwa.

Sebagaimana berita yang pernah dilansir media BabelToday.com sebelumnya disebutkan jika dalam perkara ini diduga para pelaku yang menganiaya santri (Rz) di Pontren Nurul Falah sedikitnya 5 orang yang tak lain oknum guru yang mengajar di Pontren setempat.

Santri malang ini diduga dianiaya justru masih di lingkungan Pontren setempat lantaran dituduh telah melakukan tindak pencurian. Usai kejadian, sejumlah oknum guru tersebut akhirnya dilaporkanlah ke pihak kepolisian (Polsek Pangkalan Baru) oleh kedua orang tua korban.

Foto : Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (net)

Laporan tersebut akhitnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga dua oknum guru Pontren Nurul Falah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan kedua oknum guru ini pun dikabarkan sebelum perkara naik ke persidangan sempat diamankan tak lebih dua hari di sel Polsek Pangkalan Baru.

Kanit Res Polsek Pangkalan Baru, Aipda Simamora mengatakan jika kejadian ini terjadi beberapa bulan yang lalu namun kejadianya terjadi pada waktu yang berbeda tepatnya tanggal 5 dan 6 Desember 2020. Dalam penanganan perkara ini menurutnya telah dilakukan secara prosedural dan profesional oleh pihak Polsek Pangkalan Baru.

Hanya saja dalam proses penanganan perkara ini pihaknya pun selanjutnya menindaklanjuti laporan kedua dari orang tua korban dan akhinya menetapkan seorang lagi oknum guru Pontren Nurul Falah sebagai tersangka baru yakni Romadi.

“Tersangka selanjutnya yakni Rohmadi dan berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan (Kejari Bangka Tengah — red),” kata Simamora saat ditemui di kantor Polsek Pangkalan Baru, Senin (31/5/2021) siang.

Sementara dua orang oknum guru lainnya ustad Ay dan Al saat ini ditegaskanya masih dalam proses penyidikan oleh pihaknya. Meski Rohmadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang santri (Rz) di Pontren Nurul Falah namun tersangka Rohmadi tak dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Pangkalan Baru.

“Alasanya sesuai Pasal 80 Undang – Undang Perlindungan Anak ancaman pidananya hanya 3 tahun saja. Jadi ada pengecualiannya. Nah untuk lebih jelasnya lagi bisa konfirmasi lagi kepada atasan saya,” terangnya.

Bahkan kembali ditegaskanya selama proses penanganan termasuk penyidikan perkara ini berjalan lancar tanpa ada kendala apapun dan ia pun berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara Rohmadi (tersangka) bisa dilakukan P-21 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke pihak kejaksaan.

Usai mendapatkan penjelasan singkat dari Kanit Res Polsek Pangkalan Baru, tim media ini pun berupaya mencoba menemui pimponan Polsek Pangkalan Baru (AKP Joko Murtono) saat itu, namun yang bersangkutan tak berada di tempat lantaran memurut anggotanya sedang mengikuti rapat.

Meski begitu tim pun tetap berupaya menghubungi nomor ponsel AKP Joko Moenforo melalui pesan singkat (WA), Senin (31/5/2021) siang sekitar pukul 11.33 WIB namun yang bersangkutan menjawab singkat.

“Mhn mf msh rapat di polres, tks,” jawab Joko singkat dalam pesannya.

Namun kembali tim media ini pun mengkonfirmasi lagi yang bersangkutan, siang sekitar pukul 12.56 WIB sayangnya justru tak ada jawaban dari Kapolsek.

Foto : Tersangka Rohmadi. (Ist)

Terpisah, oknum guru Pontren Nurul Falah, Romadi saat dikonfirmasi terkait perkara kasus yang menyeretnya hingga ia kini menyandang status sebagai tersangka justru mengaku tak tahu menahu jika dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Pangkalan Baru.

“Ntah bang Q ge (saya juga — red) dak tau. Lom ade info dri lowyer,” kata Rohmadi dalam pesan singkatnya (WA) yang diterima tim media BabelToday.com, Senin. (31/5/2021) siang saat itu ia mengaku sedang menjalani isolasi di kediamannya.

Di lain pihak, Sapta Qodria Muafi SH selaku pengacara korban ketika dikonfirmasi terkait perkara penganiayaan santri (Rz) oleh sejumlah oknum guru Pontren Nurul Falah justru ia malah tak banyak berkomentar dan mengaku tak tahu pihak JPU menuntut 8 (delapan) bulan penjara terhadap dua terdakwa.

Alasannya ia hanya diberikan kuasa sebagai penasihat hukum oleh orang tua korban hanya untuk di tingkat kepolisian saja hingga akhirnya 2 orang oknum guru (Ghoni dan Sidik) Pontren Nurul Falah pun kini berstatus terdakwa.

Namun saat ditelepon siang itu ia malah

mengaku dalam perkara ini tak lain dirinya merupakan pengacara ibu korban.

“Kalau saya pengacara istri pak Fer (ibu korban — red). Nah kalau Koko pengacara pak Feri,” kata Sapta saat ditelepon, Senin (31/5/2021).

Hanya saja menurutnya dalam perkara yang ditanganinya itu sepengetahuanya pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Begitu pula pengacara Koko Handoko SH., CPL.,CPCLE saat dihubungi melalui ponselnya di hari yang sama ia justru mengaku tak tahu menahu soal tuntutan JPU terhadap dua orang terdakwa yang saat ini masih dalam proses persidangan di PN Koba.

Namun saat disinggung soal jeratan pasal yang dikenakan terhadap dua orang oknum guru Pontren Nurul Falah setahu dirinya yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Fer, warga Sungailiat termasuk istrinya, In selaku orang tua korban (Rz) sempat diwawancari oleh tim media BabelToday.com beberapa waktu lalu terkait kejadian yang menimpah putra kesayangannya itu (Rz) mereka mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut justru dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di Pontren Nurul Falah.

“Bukanya mendidik dengan benar ini yang kami sangat sesalkan malah para pelakunya para oknum guru yang mengajar di Pondok (Pontren — red) tersebut,” ungkap Fer saat ditemui di kediamannya di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Terlebih lagi kejadian tersebut disesalkanya lagi justru terjadi di lingkungan Pontren setempat, bahkan leher putranya menurut Fer sempat dijepit oleh seorang oknum guru saat kejadian itu selain mendapat kekerasan lainnya diduga bagian kepala putranya dipukul pakai gembok berukuran besar.

Sehingga akibat kejadian tersebut adanya pendarahan pada bagian hidung dan dan pelipis sekitar wajah putra kesayangannya diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum guru di Pontren setempat.

“Kejadian ini pun ada bukti dan sempat dilakukan visum,” ungkap Fer.

Meski begitu Fer berharap agar dalam perkara ini para pelaku dikenakan sanksi hukuman setimpal dengan perbuatannya. (tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.