BabelToday.com, Pangkalpinang – Dugaan hilangnya aset negara berupa alat kesehatan (alkes) bantuan COVID-19 dari pemerintah pusat di RSUP Dr (HC) Ir Soekarno Bangka Belitung (Babel) menuai sorotan publik. Kritik ini mencuat setelah LSM TOPAN-RI Babel melaporkan dugaan tersebut kepada Direktur RSUP, dr. Ira Ajeng Astried. Namun, respons yang diberikan dinilai lamban dan tidak transparan. Jumat (10/1/2025)
Alih-alih menjelaskan atau memastikan keabsahan informasi tersebut, Direktur RSUP justru mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi ke bagian hukum.
Sikap ini memicu tanda tanya publik, mengingat bagian hukum bukanlah pihak yang secara langsung menangani data atau pengelolaan aset.
“Sebaiknya konfirmasi ke Kabag Hukum kami, Pak Arbian,” jawab dr. Ira singkat melalui pesan kepada wartawan jejaring media KBO Babel.
Namun, upaya konfirmasi kepada Kabag Hukum RSUP, Arbian, juga tak membuahkan hasil. Arbian diketahui sedang cuti dan hanya memberikan jawaban singkat bahwa ia akan mencoba mencari informasi lebih lanjut.
Sikap yang Memperkuat Kecurigaan
Ketidakjelasan jawaban dari pihak manajemen RSUP memperkuat kecurigaan publik. Mengapa seorang direktur utama tidak mengetahui atau enggan memberikan informasi terkait aset negara yang hilang?
Apalagi dalam struktur organisasi rumah sakit, terdapat bagian khusus seperti Kepala Bidang (Kabid) Aset yang seharusnya memiliki data rinci terkait pengelolaan sarana dan prasarana rumah sakit.
Publik menilai bahwa sikap Direktur RSUP seperti “melempar tanggung jawab” bukan hanya memperburuk citra lembaga, tetapi juga memicu spekulasi adanya kemungkinan penyalahgunaan aset oleh oknum tertentu.
Transparansi yang Dipertanyakan
Sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Jokowi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), RSUP Soekarno diharapkan memiliki sistem pengelolaan aset yang transparan.
Bantuan alkes selama pandemi merupakan fasilitas penting yang diberikan untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga keberadaannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Respons yang diberikan dr. Ira kepada wartawan dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin lembaga publik.
Publik membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas, bukan pengalihan kepada pihak yang belum tentu memiliki otoritas dalam menjawab persoalan.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi manajemen RSUP Soekarno untuk memperbaiki sistem pelaporan dan pengelolaan aset.
Selain itu, komunikasi yang buruk seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi layanan kesehatan.
Transparansi adalah kunci untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan. Jika memang benar ada kelalaian atau penyalahgunaan aset, manajemen harus segera mengambil tindakan tegas dan memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, jika tidak ada aset yang hilang, klarifikasi yang cepat dan lengkap adalah langkah penting untuk meredakan polemik.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap terbuka, terutama dalam menghadapi isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban yang tegas dari pihak RSUP Soekarno terkait dugaan hilangnya aset alkes COVID-19. (Mung Harsanto)