BABELTODAY.COM (Bangka Belitung) – || Mari bergabung menjadi bagian dari penegakan hukum yang humanis dengan menjadi Insan Adhyaksa sejati.
Kejaksaan Republik Indonesia pada Bulan September 2023 akan membuka Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih kurang sebanyak 8.095 (delapan ribu sembilan puluh lima) Formasi yang akan di Rekrut untuk menjadi Pegawai Kejaksaan RI Se- Indonesia.
Bahwa kebutuhan untuk Formasi CPNS dan P3K Kejaksaan RI lebih kurang sebanyak 8.095 (delapan ribu sembilan puluh lima) Formasi dengan kebutuhan Kuota penerimaan, sebagai berikut :
1. Penerimaan Jaksa dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 Ilmu Hukum sebanyak 2000 (dua ribu) Formasi.
2. Penerimaan Petugas Barang Bukti dengan Kualifikasi Pendidikan D-3 (Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Komunikasi, Sekretaris, Hubungan Masyarakat dan Perpajakan) sebanyak 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam) Formasi.
3. Penerimaan Pengelola Penanganan Perkara dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA/Sederajat sebanyak 2.142 (dua ribu seratus empat puluh dua) Formasi.
4. Penerimaan Penjaga Tahanan dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA/Sederajat sebanyak 2.258 (dua ribu dua ratus lima puluh delapan) Formasi.
5. Penerimaan (P3K) untuk Dokter dengan Kualifikasi Pendidikan Kedokteran sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Formasi.
Bahwa Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan sebagai di Kejaksaan RI adalah sebagai berikut :
Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki kekhususan, diantaranya :
➢ Ahli hukum dan Apartur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan/atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk penanganan perkara koneksitas.
➢ Pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan, kerjasama hukum, bantuan timbale balik dalam masalah hukum, ekstradisi, pemindahan proses peradilan, penuntutan, dan terpidana antar negara, pemulihan aset, dan intelijen penegakan hukum.
➢ Pejabat manajerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola administrasi perkara, tata kelola organisasi kejaksaan, dan manajerial yustisial baik di dalam maupun di luar kejaksaan.
Petugas Barang Bukti dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya :
➢ Melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana.
Petugas Pengelola Penanganan Perkara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya :
➢ Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer.
Petugas Penjaga Tahanan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya :
➢ Melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan.
Untuk informasi selengkapnya agar bisa bergabung menjadi bagian dari penegakan hukum yang humanis dengan menjadi Insan Adhyaksa sejati terkait syarat dan ketentuan Sobat Adhyaksa bisa membuka Link biropeg.kejaksaan.go.id atau Link kejati-bangkabelitung.kejaksaan.go.id.
(Sumber: Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung
Asisten Intelijen, Fadil Regan, S.H.,M.H, Publisher: KBO Babel)