BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang kembali membuka perpanjangan pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa kecamatan. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang menunjukkan bahwa pendaftar di beberapa kelurahan belum memenuhi kuota yang ditetapkan. Pendaftaran perpanjangan ini akan berlangsung mulai 1 hingga 10 Oktober 2024. Minggu (29/9/2024).
Imam Ghozali, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024, yang mengatur tentang pembentukan dan pergantian PTPS.
Perpanjangan akan diberlakukan apabila jumlah pendaftar belum mencapai dua kali kebutuhan PTPS di satu kelurahan, atau jika belum ada pendaftar perempuan.
Selain itu, pendaftaran juga dibuka untuk calon anggota PTPS dengan usia minimal 17 tahun, jika pada pendaftaran gelombang pertama tidak ada pendaftar yang memenuhi syarat usia 21 tahun.
Beberapa kelurahan yang membutuhkan perpanjangan pendaftaran mencakup Kecamatan Bukit Intan, seperti Kelurahan Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Sinar Bulan, dan Temberan.
Di Kecamatan Gabek, perpanjangan akan dilakukan di Kelurahan Air Salemba, Jerambah Gantung, Selindung, dan Selindung Baru.
Kecamatan Girimaya juga akan membuka pendaftaran di Kelurahan Pasar Padi, Batu Intan, Bukit Besar, dan Semabung Baru. Sementara itu, di Kecamatan Pangkalbalam, Kelurahan Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam, dan Rejosari juga termasuk dalam daftar kelurahan yang memerlukan pendaftar tambahan.
Sebaliknya, tiga kecamatan lainnya, yaitu Rangkui, Gerunggang, dan Taman Sari, tidak memerlukan perpanjangan pendaftaran karena sudah memenuhi kebutuhan kuota PTPS.
Dengan pembukaan pendaftaran ini, Bawaslu berharap dapat memenuhi jumlah pengawas yang dibutuhkan demi kelancaran pemilihan umum yang akan datang.
Para calon pendaftar dapat mengajukan berkas pendaftaran di kantor Panwascam masing-masing kecamatan atau melalui media sosial Panwascam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ini adalah kesempatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memastikan pemilihan yang jujur dan transparan.
Bawaslu mengimbau kepada warga yang berminat untuk segera mendaftar dan berkontribusi dalam menjaga integritas pemilihan umum.
Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pemilu yang lebih inklusif dan representatif, mencerminkan keanekaragaman masyarakat Kota Pangkalpinang.
Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi kunci untuk mencapai hasil yang adil dan transparan, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya peran pengawas dalam proses demokrasi. (Red/*)