Campuran Solar dan Sawit 40% Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

0 9

BabelToday.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa kebijakan pencampuran bahan bakar nabati dengan solar, atau yang dikenal sebagai B40, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari program sebelumnya, yakni B35. Sabtu (4/1/2025)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penetapan mandatori B40 akan meningkatkan kuota biodiesel menjadi 15,6 juta kilo liter (KL) pada tahun 2025. Angka tersebut naik sekitar 20% dibandingkan realisasi penyerapan biodiesel B35 pada tahun 2024, yang mencapai 12,98 juta KL.

“Kita sudah memutuskan tentang peningkatan dari B35 ke B40, hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025, di mana B35 itu menghasilkan kurang lebih sekitar 12,98 juta KL dan ini meningkat menjadi 15,6 juta KL,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

B40 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri atas 60% solar dan 40% bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional, tetapi juga mendorong pemanfaatan sumber daya domestik secara optimal.

Dalam penerapannya, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan perbaikan kualitas biodiesel, khususnya terkait kadar air. Menurutnya, kadar air yang terlalu tinggi dapat memengaruhi performa bahan bakar, terutama dalam proses transportasi dan distribusi.

“Ada beberapa yang harus kita lakukan, kami sekarang lagi menyusun agar kadar airnya betul-betul bisa diperbaiki. Sekarang 320, masih ada langkah-langkah yang harus kita lakukan terkait transportasi karena kita akan meningkatkan spek kapal sehingga kadar airnya betul-betul seminimal mungkin,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya ini melibatkan peningkatan spesifikasi kapal pengangkut bahan bakar. Dengan demikian, kualitas biodiesel dapat terus ditingkatkan untuk mendukung implementasi kebijakan yang lebih ambisius di masa mendatang.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah menuju pencampuran biodiesel dengan kadar lebih tinggi, yakni B50, yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada tahun 2026. Dengan keberhasilan B50, ia optimistis bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan impor solar.

“Jadi implementasi B40 di 2025, sambil mempersiapkan implementasi B50 di 2026. Kalau ini dilakukan, maka impor kita terhadap Solar insyaallah dipastikan sudah tidak ada lagi di 2026. Jadi sekaligus ini bagian dari perintah presiden tentang ketahanan energi,” imbuh Bahlil.

Mandatori B40 tidak hanya menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian energi, tetapi juga bagian dari arahan Presiden untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor dan memperkuat sektor energi terbarukan berbasis kelapa sawit.

Dengan potensi sumber daya sawit yang melimpah, kebijakan B40 diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan petani sawit dan pengurangan defisit neraca perdagangan.

Di sisi lain, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan keberhasilannya dalam jangka panjang. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.