Dato’ H Ramli Sutanegara Bantah Tuduhan H Marwan Soal Pengelolaan Hutan PT NKI

0 103

BabelToday.com, Pangkalpinang – Dato’ H Ramli Sutanegara memberikan klarifikasi atas pernyataan H Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bangka Belitung, terkait pengelolaan hutan oleh tiga perusahaan, yaitu PT FAL, PT BAM, dan PT SAML.

Klarifikasi ini disampaikan seusai sidang perkara PT NKI yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yang dikenal dengan istilah “menanam pisang tumbuh sawit.” Dalam pernyataannya, H Marwan menyebutkan bahwa pimpinan ketiga perusahaan tersebut harus dihukum karena mengelola hutan PT NKI tanpa izin.

Menanggapi hal tersebut, Dato’ H Ramli Sutanegara menegaskan bahwa PT SAML telah memiliki izin, meskipun izin IUP PTSP belum diterbitkan.

Ia juga menegaskan bahwa PT SAML belum melakukan aktivitas apapun di Desa Labu Air Pandan. Menurutnya, blok lokasi yang dimaksud merupakan tanah desa, bukan lahan yang dikelola PT SAML.

“Kalau memang diperlukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tetapkan saja oleh dinas terkait,” ujar mantan Anggota MPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Dato’ H Ramli Sutanegara menyatakan bahwa permintaan H Marwan agar pengusaha dihukum mungkin salah alamat, mengingat dalam hukum dikenal prinsip pertanggungjawaban individu berdasarkan perbuatannya.

“PT SAML telah melakukan beberapa setoran wajib kepada pemerintah dan tidak mungkin menghindari kewajiban yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PT SAML berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan perkebunan harus memberikan keuntungan bagi masyarakat serta mengutamakan kepentingan plasma.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman terkait status legalitas dan aktivitas PT SAML dalam pengelolaan lahan di wilayah tersebut. (Red*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.