Diduga Abaikan Perda DKI dan SE Sekda, Pemilihan LMK RW 12 Rawamangun Jadi Polemik

0 8

BabelToday.com, Jakarta – Pemilihan Anggota LMK di Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, sudah selesai dilakukan, namun dibeberapa lokasi masih meninggalkan polemik yang berkepanjangan, seperti halnya yang dialami warga kelurahan Rawamangun RW.12 yang baru – baru ini juga melakukan pemilihan Anggota LMK dan diduga banyak terjadi pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh oknum – oknum pemerintahan, baik di tingkat kelurahan bahkan sampai kecamatan.

Hal ini disampaikan salah satu kandidat Calon Anggota LMK RW 12 Teguh Joko Dwiyono yang merasa dizolimi atas alasan dan keputusan dari Panitia Pemilihan Bakal Calon serta Panitia Pemilihan Calon yang dianggap telah mengangkangi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK ) dan Surat Edaran Sekertaris Daerah DKI Jakarta- ( SE Sekda DKI Jakarta ) Nomor. e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan masa bakti 2024 – 2029, serta Buku Pedoman Trknis LMK di Provinsi DKI Jakarta, di Rawamangun, Jumat, 22/11-2024 lalu.

Adapun dugaan – dugaan yang disampaikan Dwi kepada redaksi bahwa pengambilan keputusan oleh PPBC dalam hal mengakomodir dan pengambilan kebijakan yang dilakukan PPBC dan PPC dianggap tidak sesuai karena tidak diatur dalam Perda No.4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Sekda No.e-0010/SE/2024, diantaranya adalah terkait hal pendaftaran Calon Anggota yang sudah melewati batas waktu pendaftaran dimana, menurut Dwi, ada salah satu calon Anggota yang sengaja di loloskan oleh PPBC dan PPC walaupun dalam kenyataannya, si calon sampai batas waktu pendaftaran belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan aturan – aturan pemerintah DKI Jakarta .

Lanjut Dwi, hal ini terindikasi adanya pengkondisian Calon yang diduga demi kepentingan para oknum kedepannya.selain itu Dwi sangat menyayangkan tindakan – tindakan yang dilakukan oleh PPBC maupun PPC yang dianggap sangat merugikan calon lainnya.

Dengan adanya hal tersebut, Dwi sebagai salah satu calon Anggota LMK RW 12, Kelurahan Rawamangun, sempat melakukan protes dan mengadukan hal ini kepada pihak terkait, namun protes tersebut diterima namun diabaikan sampai saat pemilihan berlangsung.
Dan mirisnya lagi, Calon yang sudah jelas – jelas tidak memenuhi syarat dalam memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam aturan pemerintah DKI Jakarta, justru dimenangkan dalam pemilihan, ucap Dwi .

” Miris bangat, saya sebagai warga Kelurahan Rawamanggun , RT.12 yang ikut dalam pemilihan tersebut, dipertontonkan ke tidak netralan para penyelengara dalam hal ini PPBC dan PPC, dimana sangat jelas terlihat adanya manuver mereka untuk memenangkan salah satu calon, ada apa dengan para penyelengara ini, apakah ini contah yang baik yang di pertontonkan kepada masyarakat ?”, tegas Dwi lagi.

Tidak hanya sampai disitu, dengan adanya manuver – manuver yang dilakukan oknum PPBC dan PPC, Dwi akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal ini ke tingkat kelurahan, kecamatan bahkan sudah sampai di Walikota melalui Kasipem Walikota Jakarta Timut.

Alasan pengaduan dan jalur hukum yang ditempuh, karena Dwi merasa sudah terjadi pelanggaran Mal Administrasi, adanya dugaan keberpihakan PPBC dan PPC terhadap salah satu calon, pengambilan keputusan tanpa kehadiran para pihak didalam rapat, serta pengambilan kebijakan dan keputusan oleh PPBC dan PPC jelas – jelas tidak berdasarkan poin poin yang sudah diatur dalam Perda maupun Surat Edaran Sekda DKI Jakarta.

Pengaduan yang dilakukan Dwi awalnya ke Kelurahan dan di arahkan ke Kecamatan Rawamanggun yang di tangani langsung oleh Kasipem Kecamatan Ali, namun mirisnya semua pengaduan terkait adanya perilaku para oknum di benarkan begitu saja baik oleh Lurah Rawamanggun maupun Kasipem Kecamatan Rawamangun, dengan alasan bahwa apa yang sudah dilakukan PPBC dan PPC sudah sesuai aturan, namun pada kenyataannya justru PPBC dan PPC diduga telah mengangkangi peraturan daerah dan Edaran Sekda terkait hal ini.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak yang merasa di rugikan, redaksi mencoba mengunakan hak mencari informasi berdasarkan kode etik jurnalistik dengan mencoba melakukan klrifikas kepada kepala kelurahan Rawamanggun , Herry Kurniawan, ST melalui pesan WA.
Dalam konfirmasi dengan redaksi melalui WA, Lurah Rawamanggun, Herry Kutniawan,ST menyampaikan bahwa memang benar, diwilayahnya ada pemilihan LMK, dan berjalan dengan baik, namun hanya ada satu permasalahan yang dikatakan sebenarnya bukan permasalahan , lebih ditekankan bahwa adanya beda pemahaman terkait aturan yang sudah ditangani perkaranya oleh pihak Walikota.lebih lanjut ditanyakan lagi, namun Herry mengarahkan kepada PPC yang diketahui adalah seorang Sekertaris Kelurahan yang Nota bene adalah ASN yang menurut redaksi lebih memahami terkait aturan – aturan di Pemerintahan DKI Jakarta.

Kemudian redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekel atau PPC Kelurahan Rawamanggun, namun sampai berita ini kami rilis, sang sekel atau PPC belum merespon WA redaksi, walaupun ada jawaban wa yang cuma mengatakan lagi dijalan nanti dihubungi kembali. Dan memang benar, redaksi di hubungi pada pukul 24.35.wib, dan pagi hari di pukul 11 10.WIB, namun tidak sempat diangkat redaksi.

Untuk itu dengan adanya Informasi ini, redaksi meminta kepada pihak – pihak yang terkait agar segera memberikan atensi yang maksimal kepada permasalahan ini, mengingat bahwa urusan masyarakat merupakan suatu urusan yang sangat penting dalam membangun bangsa ini kedepannya, jangan sampai Kepentingan pribadi, kelompok dan golongan mengalahkan kepentingan masyarakat. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.