BABELTODAY.COM, Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil meringkus MR alias Pak Cik, warga Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pria berusia 32 tahun ini dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024, setelah polisi menemukan 47 paket sabu dengan berat total 27,82 gram di lokasi yang berbeda. Senin (12/8/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan penangkapan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/8/24). Menurut Jojo, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2 paket besar dan 45 paket kecil sabu yang disimpan oleh pelaku.
“Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,” ujar mantan Kapolres Belitung Timur ini.
Lebih lanjut, Jojo menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah di Jalan Setia Utama, Kelurahan Melintang, di mana sebagian besar paket sabu ditemukan.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Cempedak 1 Dalam, Kelurahan Keramat, Pangkalpinang. Di sana, polisi menemukan sisa paket sabu yang disimpan oleh pelaku.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas pengedaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 1 unit handphone, 2 buah kotak rokok, dan 7 buah pipet warna bening yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, MR alias Pak Cik kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Pelaku dan bukti kini sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Jojo.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Babel untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung, yang semakin meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Pangkalpinang dan sekitarnya dapat semakin ditekan, dan generasi muda Bangka Belitung terhindar dari bahaya narkotika.
Polda Babel berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (KBO Babel)