DPRD Pangkalpinang Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

0 7

BABELTODAY.COM (Pangkalpinang) – DPRD Pangkalpinang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pengesahan ini terjadi dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun 2024 DPRD Pangkalpinang, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (15/7/2024).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan pidatonya mengenai Raperda tersebut. Dalam pidatonya, Lusje menyatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya, ia telah menyampaikan laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang. Laporan ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Idealnya LKPD sudah harus selesai selambat-lambatnya pada Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya,” ujar Lusje.

Untuk LKPD Tahun Anggaran 2023, Kota Pangkalpinang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan ke tujuh kalinya Kota Pangkalpinang meraih opini WTP, yang mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

DPRD Pangkalpinang memberikan persetujuan untuk menjadikan Raperda tersebut sebagai Perda setelah melalui berbagai tahap pembahasan dan evaluasi. Laporan keuangan yang disertakan dalam Raperda tersebut mencakup berbagai aspek keuangan daerah, dengan rincian sebagai berikut:

– Pendapatan: Rp1,044 triliun
– Belanja Daerah: Rp1,104 triliun
– Defisit: Rp60,158 miliar
– Pembiayaan Neto: Rp162,351 miliar
– Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp102,193 miliar

Lusje juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD dalam proses penyusunan dan pengesahan Raperda ini. Menurutnya, persetujuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pembangunan di Kota Pangkalpinang.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan pengelolaan APBD Kota Pangkalpinang semakin efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.