Dugaan Bullying oleh Guru SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Siswa Trauma dan Tak Mau Sekolah: Dinas Pendidikan dan TPPK Diminta Tindak Tegas

0 15

Babeltoday.com|Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Kasus dugaan perundungan (bullying) oleh seorang guru berinisial ED di SMA Negeri 3 Pangkalpinang tengah menjadi sorotan. Seorang siswa, yang diduga menjadi korban, mengalami trauma hingga kehilangan motivasi untuk kembali bersekolah. Jumat (16/5/2025).

Kasus ini viral di sejumlah media daring setelah korban mengaku takut, trauma, dan tidak ingin lagi bersekolah. Peristiwa ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak karena dampaknya terhadap kondisi psikologis dan masa depan siswa.

Respons Sekolah dan TPPK

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Suryadi, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah.

“Sesuai prosedur, laporan dari orang tua murid sudah kami terima dan ditindaklanjuti ke TPPK sekolah. Selanjutnya, tim akan memproses dan meneruskan laporan ke TPPK Provinsi,” ujar Suryadi.

Ketika ditanya apakah guru ED dapat dijerat sanksi pidana, pihak sekolah menyatakan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil proses TPPK dan keputusan dari dinas pendidikan serta aparat penegak hukum.

Sikap Dinas Pendidikan

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Azami, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Plt Kabid SMA, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pak Darlan, Kacabdin Wilayah I, dan pihak sekolah.

“Hari Jumat kemarin kami sudah koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Penanganan awal dilakukan oleh Satgas Bullying sekolah. Jika tidak selesai secara kekeluargaan, maka akan dilanjutkan ke Satgas Bullying tingkat provinsi,” jelas Azami.

Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying

Bullying merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dijerat hukum pidana. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika korban mengalami luka berat, sanksi dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Keterangan Terakhir

Plt Kabid SMA, Pak Widodo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan OPD Dinas Pendidikan untuk langkah lanjutan.

“Kami sedang menelaah fakta di lapangan. Bila perlu, kasus akan dinaikkan ke level Dinas,” katanya.

Sementara itu, hingga kini, guru berinisial ED belum memberikan tanggapan resmi kepada media. Tim investigasi dari media Jejak Kasus masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk pemberitaan yang berimbang. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.