Markus-Yus Unggul 966 Suara atas Sukirman-BMM dalam Pleno Rekapitulasi KPU Bangka Barat

0 26

BabelToday.com, Bangka Barat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (24/3/2025) di ruang rapat kantor KPU Bangka Barat, dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, memastikan seluruh proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah kita sama-sama menyaksikan dari mulai pagi hari sampai sore, telah melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten semua, berjalan aman, lancar, dan damai,” ungkap Darjiono dikutip dari Bangkapos.com, Senin (24/3/2025).

Hasil rapat pleno menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) Markus-Yus Derahman unggul dengan total 36.977 suara sah. Mereka mengalahkan pasangan Sukirman-Bong Ming Ming yang memperoleh 36.011 suara sah, sehingga selisih suara antara keduanya adalah 966 suara. Pasangan Mansah-Dwi Aryani menempati posisi ketiga dengan perolehan 23.784 suara sah.

Menurut Darjiono, rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten. Hasil ini juga mencakup penggabungan suara dari Pilkada 2024 yang tidak dibatalkan oleh MK dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Sinar Manik.

“Yang mana masing-masing paslon mendapatkan, Sukirman-Bong Ming Ming, dengan perolehan suara sah sebanyak 36.011 suara, Markus-Yus Derahman dengan perolehan suara sah sebanyak 36.977 suara, dan Mansah-Dwi Aryani, dengan perolehan suara sah sebanyak 23.784 suara,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata Darjiono, adalah menunggu selama tiga hari untuk mengetahui apakah ada pihak yang kembali mendaftarkan gugatan ke MK terkait hasil PSU ini. Setelah masa tunggu tersebut, KPU Bangka Barat akan menunggu surat keputusan resmi dari MK dan KPU RI untuk melanjutkan proses penetapan hasil pemilihan.

“Setelah itu baru kami menunggu surat yang dikeluarkan dari MK dan KPU RI, untuk selanjutnya dilakukan penetapan,” ujar Darjiono.

Sebagai Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan tahapan Pilkada hingga PSU. Ia menekankan bahwa semua proses berjalan aman dan lancar tanpa kendala krusial.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak, sudah melewati semuanya ini dari Pilkada dan PSU dari tahapan bisa disaksikan bersama aman, lancar, dan damai tidak ada kendala krusial,” katanya.

Keputusan KPU Bangka Barat juga telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi, berikut adalah perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon:

  1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Sukirman dan Bong Ming Ming, memperoleh 36.011 suara sah.

  2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Markus dan Yus Derahman, memperoleh 36.977 suara sah.

  3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Mansah, S.Th.I., dan Hj. Dwi Aryani, S.H., M.Kn., memperoleh 23.784 suara sah.

Keputusan tersebut menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 berdasarkan rekapitulasi yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA. Hasil ini juga mencakup lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Dengan hasil ini, masyarakat Bangka Barat menunggu tahapan penetapan lebih lanjut. Proses yang telah berjalan secara demokratis diharapkan dapat membawa hasil yang terbaik untuk kemajuan daerah. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.