Dugaan Hilangnya Alkes Bantuan COVID-19 di RSUP Babel, LSM TOPAN-RI Siap Tempuh Jalur Hukum

0 14

BabelToday.com, Bangka – Dugaan penyalahgunaan aset bantuan kesehatan selama pandemi COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI). Bantuan berupa ventilator, Oxygen Concentrator, Defibrillator, dan lainnya yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat BNPB dan berbagai mitra RSUP diduga hilang atau mengalami penyimpangan pengelolaan. Kamis (9/1/2025).

Ketua TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen, mengungkapkan untuk mengetahui hilangnya bantuan aset negara berupa alat kesehatan (alkes) bantuan untuk penanganan pandemi COVID-19 sebelumnya, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada RSUP pada 30 Desember 2024.

Permohonan tersebut mencakup data pengadaan alat kesehatan, jenis, serta jumlah yang diterima selama pandemi. RSUP menanggapi permohonan ini pada 6 Januari 2025 dengan memberikan dokumen yang berisi rincian aset.

Tidak puas dengan dokumen yang diterima dan mendapatkan informasi dugaan hilangnya aset negara berupa alkes tersebut, Zen bertemu dengan Direktur RSUP, dr. Astried, pada 8 Januari 2025 untuk mengonfirmasi dugaan kehilangan alat kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut, dr. Astried menjelaskan bahwa pengecekan aset dilakukan secara rutin setiap tahun dengan melibatkan Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda).

“Pengecekan rutin dilakukan setiap tahun, dan hingga saat ini tidak ada laporan kehilangan alat kesehatan yang masuk ke saya,” ujar direktur RSUP seperti yang dikisahkan kepada jejaring media KBO Babel.

Meski demikian, ia berjanji akan melakukan investigasi mendalam.
“Kami butuh waktu untuk menelusuri lebih jauh, karena jumlah aset yang kami kelola sangat besar,” tambah dr. Astried.

Namun, Muhamad Zen menegaskan bahwa TOPAN-RI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memberikan batas waktu kepada pihak RSUP untuk menyelesaikan investigasi secara transparan. Jika tidak ada kejelasan, TOPAN-RI siap melanjutkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Babel.

“Kami tidak ingin publik terjebak dalam spekulasi. Jika terbukti ada aset yang hilang, kami akan memastikan langkah hukum diambil untuk menegakkan prinsip akuntabilitas,” tegas Zen.

Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran
Dalam kasus ini, dugaan pembiaran terhadap hilangnya aset negara dapat melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
*Pasal 49 mewajibkan setiap pejabat pengelola barang milik negara untuk menjaga, mengamankan, dan mengelola aset negara secara transparan.
*Sanksi: Pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi administratif hingga tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
*Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara, baik melalui tindakan penyalahgunaan kewenangan maupun pembiaran.
*Sanksi: Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
*Pasal 4 mengatur bahwa barang milik negara harus dikelola secara efisien dan akuntabel. Ketidakpatuhan terhadap pengelolaan aset dapat mengakibatkan tindakan hukum administratif dan pidana.

Tuntutan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Publik
Muhamad Zen menegaskan bahwa langkah TOPAN-RI tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan institusi tertentu, melainkan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

“Kami semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga aset negara, khususnya yang berkaitan dengan bantuan kesehatan selama pandemi,” jelas Zen.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan bantuan yang bersumber dari dana publik maupun pihak swasta. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan aset negara. Jika dugaan kehilangan terbukti, langkah pemulihan seperti audit menyeluruh dan penyidikan oleh aparat hukum harus segera dilakukan.

Publik kini menunggu hasil investigasi RSUP Ir. Soekarno. Apakah dugaan TOPAN-RI akan terbukti, ataukah hal ini hanya salah pengelolaan data aset? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara di Bangka Belitung. (Mung H/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.