BabelToday.com, Palembang – Dugaan kredit macet senilai Rp50 miliar yang melibatkan PT Coffindo mendorong Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) untuk segera memanggil pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB). Pemanggilan ini dilakukan guna mengusut polemik tersebut serta menyelidiki berbagai permasalahan yang melibatkan bank milik daerah tersebut. Jumat (10/1/2025).
“Pimpinan Bank Sumsel Babel akan kami panggil dalam minggu-minggu ini. Saya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel, Abdullah Taufik, SE, MM, pada Jumat (10/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama Tanjung, SH, menyatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang serta Biro Ekonomi untuk membahas polemik kredit macet ini.
Pemanggilan ini tidak hanya menyasar dugaan kredit bermasalah, tetapi juga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumsel Babel yang turut menjadi sorotan.
“Kami akan meminta penjelasan terkait pelaksanaan RUPS LB serta permasalahan kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar. Ini bagian dari tugas pokok kami sebagai anggota dewan dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegas Tamtama, politisi dari Partai Gerindra.
Kredit Bermasalah PT Coffindo
Dugaan kredit macet ini semakin memicu pertanyaan publik karena PT Coffindo telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada 2019. Anehnya, Bank Sumsel Babel tetap memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan tersebut pada 2022.
“Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko Bank Sumsel Babel. Bagaimana bisa kredit diberikan kepada perusahaan yang telah dinyatakan pailit? Ini adalah ketidaktelitian yang tidak bisa ditoleransi,” kata Abdullah Taufik.
Kasus ini juga disoroti oleh Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Bony Balitong, yang menyebut adanya indikasi praktik mafia kredit di tubuh Bank Sumsel Babel.
Menurutnya, fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar yang diberikan kepada PT Coffindo dijamin oleh agunan berupa tanah seluas satu hektare di Medan dan sebuah rumah di Jakarta. Ia menilai jaminan tersebut tidak layak untuk nilai kredit sebesar itu.
“PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi, perusahaan ini memiliki utang lebih dari Rp241 miliar di empat bank lain. Kredit ini diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain. Ini adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian yang serius,” tegas Bony.
Deputy K-MAKI, Feri Kurniawan, mendesak Polda Sumsel untuk segera memeriksa sejumlah direksi Bank Sumsel Babel.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya sempat mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum-oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab. Jika dibiarkan, hal ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumsel Babel,” ujar Feri.
Tanggapan Bank Sumsel Babel
Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Ahmad Azhari, mengaku pihaknya sedang mempelajari kasus ini.
Menurutnya, kredit macet adalah hal yang lumrah terjadi di dunia perbankan, meskipun jarang yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen, sehingga kecil kemungkinan terjadinya kredit fiktif. Namun, kami akan mendalami persoalan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur,” jelas Azhari.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian dalam menyalurkan kredit agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komisi III DPRD Minta Transparansi
Komisi III DPRD Sumsel menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus ini. Ketua Komisi III, Tamtama Tanjung, meminta Bank Sumsel Babel untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama kepada nasabah dengan risiko tinggi seperti PT Coffindo.
“Kredit macet seperti ini tidak hanya merugikan bank, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan manajemen risiko di Bank Sumsel Babel diperbaiki,” ujarnya.
Tamtama juga mengingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi bank daerah lainnya jika tidak diselesaikan dengan tegas.
Penekanan pada Reformasi
Kasus dugaan kredit macet PT Coffindo ini menjadi ujian bagi Bank Sumsel Babel dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dengan melibatkan DPRD, OJK, dan instansi terkait lainnya, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar jelas. Semua pihak yang terlibat, baik di internal Bank Sumsel Babel maupun pihak eksternal, harus bertanggung jawab,” pungkas Tamtama. (Adinda/KBO Babel)