Foto : Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol Muttaqien dalam acara konferensi pers terkait penangkapan 6 tersangka jaringan narkotika. (ist)
*6 Tersangka Jaringan Narkotika Merupakan Satu Keluarga
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Masih ingat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,15 kilo gram (kg) asal Sumatera Selatan masuk ke pulau Bangka baru-baru ini melalui jalur perairan atau muara Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka namun digagalkan petugas gabungan dari berbagai intansi terkait termasuk Polres Bangka Tengah?.
Dalam kasus ini pun akhirnya menyeret sang mertua atau seorang perempuan R (41) dan seorang menantunya M pria (31) termasuk para tersangka lainnya pun turut diringkus oleh tim gabungan Badan Narkotiia Nasional (BNN) Provinsi Babel, Jumat (30/7/2021) pagi sekitar pukul 09.30 WIB di perairan Sungai Selan, Bangka Tengah.
Dalam konferensi pers digelar pihak BNN Provinsi Babel, Jumat (6/8/2021) pagi bertempat di gedung kantor BNN setempat, kepala BNN Provinsi Babel Brigjen Pol M Muttaqien mengatakan, dalam kasus narkotika 1,15 kg ini berdasarkan hasil pengembangan oleh tim BNN Provinsi Babel diketahui jika ‘sutradara’ bisnis barang haram ini justru dikendalikan oleh seorang pria berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapasustik) Selindung, Kota Pangkalpinang berinisial A (41).
Muttaqien pun mencoba mengulas kronologis kejadian terkait penangkapan para pelaku narkotika yang mencoba menyelundup narkotika jenis sabu seberat 1,15 Kg tersebut berawal dari penangkapan dua orang pelaku berinisial R seorang ibu rumah tangga dan seorang pria berinisial M tak lain menantu R.
Kedua tersangka ini pun berhasil diringkus saat baru tiba di perairan atau muara Sungai Selan, saat itu kedua tersangka menumpangi kapal speed, dan barang haram tersebut ‘sabu’ saat itu turut dibawa oleh para tersangka akhirnya turut diamankan tim gabungan BNN Provinsi Babel.
“Kedua tersangka itu (R dan M — red) menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menumpang speed boat yang mengangkut penumpang yang hendak menyeberang dari Palembang menuju Bangka,” kata Muttaqien di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 1,15 Kg Jumat (6/8/2021) pagi bertempat di gedung kantor BNN setempat,
Narkotika jenis sabu seberat 1.150,52 gram atau 1,15 Kg itu dikatakan Muttaqien rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung (Babel). Lanjut Muttaqien, terkait kasus ini tersangka saat dimintai keterangan mengaku jika dirinya mendapat perintah dari seseorang dari Lapasustik Selindung, Pangkalpinang guna membawa sabu seberat 1.15 Kg dari Palembang ke Pangkalpinang.
“Setelah ditelusuri oleh penyidik, dan keterangan tersangka mengarah pada seorang napi berinisial A dari dalam Lapasustik Selindung, Pangkalpinang,” terang pejabat BNN Babel ini.
Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka ini (R dan M) jika sabu sejumlah tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Bangka Tengah.
Usai mendapat keterangan tersebut, tim gbungan BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S pria (31) saat itu sedang berada di pinggir jalan Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Lanjutnya dari keterangan tersangka S ini pun rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan sebanyak 150 gram kepada seorang perempuan berinisial H (41), dan H berperan sebagai penerima barang haram ini pun diketahui sebelumnya telah diperintahkan oleh A sebagai pengendali transaksi (napi Lapasustik Pangkapinang) agar dapat mendistribusikan atau diedarkan ke wilayah Parit Tiga, Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Kasus narkotika ini pun melibatkan pula seorang tersangka lainnnya berinisial En (39) seorang perempuan.
Di sela-sela giat konferensi pers, Muttaqien pun menambahkan 6 orang tersangka ini pun tak lain merupakan satu keluarga dan sebagai jaringan narkotika. Terkait barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak 1,15 Kg sudah dimusnakan oleh pihaknya dengan transaksi diperkirakan mencapai angka Rp 3,4 Milyar setiap bulan di 2 bank berbeda.
Akibat perbuatan para tersangka itu justru dianggap telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun ,2009 tentang narkotika.
Dalam kasus ini tersangka A dijerat Pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun, EN Pasal 137 (a) jo (137 (b), ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selanjutnya, tersangka R dijerat dengan Pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, sedangkan M dijerat Pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Begitu pula tersangka S dijerat Pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun, sedangkan inisial H dikenai pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun. Para tersangka jaringan narkotika tersebut saat ini ditahan di rutan BNN setempat.(Red)