Empat Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Perintangan Kasus Korupsi Besar, ER Aktivis Lingkungan dan NA Wartawan Babel

0 109

Babeltoday.com|Jakarta, — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, dengan kali ini memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atas sejumlah perkara korupsi besar yang tengah diselidiki. Kamis (8/5/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap empat individu berinisial ER, TB, NA, dan BYK.

Mereka diperiksa karena diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum terhadap para tersangka dan saksi dalam beberapa kasus korupsi strategis yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Saksi ER Aktifis Lingkungan diketahui sebagai penggerak aksi demonstrasi di Pangkal Pinang dan pelapor terhadap pakar lingkungan Prof. Bambang Hero.

Sementara TB merupakan Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta, JAK TV.

NA Wartawan dan pemilik media online disebut sebagai pihak yang menyebarkan pemberitaan negatif yang berasal dari Bangka, dan BYK merupakan staf di kantor AALF yang juga ikut diperiksa dalam perkara ini.

Kasus dugaan perintangan ini terkait erat dengan tiga perkara besar yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Pertama, kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kedua, kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2023.

Ketiga, perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari hingga April 2022 dengan tersangka utama berinisial JS.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami adanya unsur kesengajaan dalam mencegah, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal yang mengatur perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” jelas pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang dirilis Rabu (7/5/2025).

Langkah ini menjadi sinyal tegas dari penegak hukum terhadap upaya-upaya pihak tertentu yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum dalam kasus-kasus yang menyedot perhatian publik.

Termasuk dugaan manipulasi opini publik melalui media atau aksi massa yang mengarah pada intimidasi terhadap aparat penegak hukum dan para saksi.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk upaya perintangan terhadap proses hukum, sebagai bagian dari komitmen membongkar praktik korupsi yang telah merugikan negara triliunan rupiah serta merusak tatanan hukum dan tata kelola sumber daya alam nasional. (Sunarto/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.