BABELTODAY.COM (Bangka Barat) – || Kontroversi merayap saat enam terdakwa dalam kasus korupsi lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus, Bangka Barat, dihadapkan pada tuntutan yang seragam oleh JPU, Selasa kemarin.
Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ansori, dan Ariandi Permana alias Bom Bom semuanya diancam dengan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Namun, perhatian terhadap kerugian negara senilai lima miliar rupiah tampaknya telah lenyap dalam pengumuman ini. Apakah kemungkinan korupsi ini hanya bagian dari pola yang lebih besar di wilayah tersebut?
Dengan JPU Anton Sujarwo menegaskan bahwa uang pengganti untuk kerugian negara tidak akan diperhitungkan, situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas sistem peradilan yang telah kehilangan fokus pada keadilan bagi masyarakat.
Dengan pengabaian terhadap besarnya jumlah kerugian negara, pertanyaannya adalah apakah terdakwa ini benar-benar merasakan konsekuensi dari tindakan mereka yang merugikan masyarakat luas?
Sementara objek tanah transmigrasi telah disita, masih belum jelas apakah itu akan mengembalikan kepercayaan yang hilang dalam pemerintahan. Dengan demikian, keraguan tentang keefektifan hukum dalam menangani korupsi semakin meningkat di tengah masyarakat yang semakin prihatin. (Sumber : KBO Babel, Editor : PangkalpinangPost)