Formulir Permohonan Ditolak, Edi Irawan Bongkar Sikap Tertutup DKP Babel

0 92

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Aroma ketertutupan informasi publik kembali mencuat di tubuh birokrasi Bangka Belitung. Kali ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel menjadi sorotan tajam setelah menolak memberikan formulir permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat. Selasa (19/8/2025)

Edi Irawan, S.T., seorang pemerhati lingkungan sekaligus warga yang peduli pada transparansi data, langsung melayangkan surat keberatan resmi bernomor 01/DK/VIII/2025. Surat yang ditujukan kepada Kepala DKP Babel tersebut dengan gamblang menegaskan adanya pelanggaran atas hak warga untuk mendapatkan informasi publik.

Dalam keberatannya, Edi meminta dua jenis data yang seharusnya terbuka dan bisa diakses: data Excel pengamatan pasang surut (Pasut) selama 20 tahun terakhir serta Bench Mark Kontrol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, data ini merupakan fondasi penting dalam penelitian, perencanaan wilayah pesisir, hingga mitigasi bencana.

“Ini bukan data rahasia negara, ini hak publik. Penolakan dengan cara tidak memberikan formulir jelas bentuk penghalangan akses informasi,” tegas Edi.

Lebih jauh, Edi menilai sikap DKP Babel justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut dengan jelas mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara sah.

Edi bahkan mengingatkan, tindakan semacam ini bukan sekadar prosedural, tapi bisa mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Kalau data dasar saja ditutup-tutupi, bagaimana publik bisa percaya pada kebijakan besar yang dibuat pemerintah?” ujarnya menohok.

Surat keberatan ini juga ditembuskan langsung kepada Gubernur Babel, sebagai bentuk tekanan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut. Edi berharap, Gubernur segera memberi instruksi kepada DKP agar menjalankan kewajiban hukum, bukan justru melanggarnya.

Keberanian Edi melayangkan surat keberatan ini menjadi alarm penting. Di satu sisi, ia menunjukkan bagaimana warga bisa menuntut haknya atas keterbukaan. Di sisi lain, kasus ini memperlihatkan masih kuatnya budaya birokrasi tertutup di level daerah, padahal transparansi adalah dasar dari pemerintahan yang bersih.

“Kami hanya minta keterbukaan, bukan menuntut sesuatu yang berlebihan. Jangan biarkan publik kehilangan haknya karena sikap birokrasi yang menutup diri,” pungkas Edi. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.