Indrawati SE Ungkap Oknum ASN Samsat Bateng Diduga Lakukan Pungli dalam Pengurusan Kendaraan

0 72

Babeltoday.com|Bangka Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pelayanan publik. Kali ini, sorotan datang dari Indrawati, S.E., anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang menyoroti adanya dugaan pungli saat mengurus dokumen kendaraan di UPT Samsat Bangka Tengah. Sabtu (16/5/2025).

Kejadian ini bermula saat Indrawati hendak mengurus balik nama kendaraan dari pelat BG ke BN pada Kamis, 15 Mei 2025. Karena kesibukan menghadiri rapat di DPRD, ia meminta sang suami untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk pengesekan nomor mesin kendaraan sebagai salah satu syarat.

Namun, saat meminta lembar gesek nomor mesin, sang suami dimintai uang sebesar Rp 200 ribu oleh seseorang berinisial YD, yang merupakan ASN di Samsat Bangka Tengah. Ironisnya, setelah YD masuk ke dalam ruangan, ia kembali meminta tambahan Rp 100 ribu. Total pungutan yang dikenakan pun mencapai Rp 300 ribu — tanpa adanya bukti pembayaran atau dasar hukum yang jelas.

“Kalau hanya sekadar uang rokok, itu kita bisa maklumi. Tapi kalau sudah dipatok dan tidak ada payung hukumnya seperti Pergub atau Perbup, itu jelas pungli,” tegas Indrawati yang merupakan legislator dari Fraksi PKB.

Ia mempertanyakan legalitas biaya tersebut. Apakah uang itu masuk ke kas daerah atau negara, atau justru mengalir ke kantong pribadi? Menurutnya, kejadian ini mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Apalagi, dugaan pungli ini terjadi di tengah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang digencarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat. Sayangnya, niat baik ini tampaknya tidak diikuti oleh semua pihak di lapangan.

“Kita mendukung penuh program pemutihan dari pak Gubernur, tapi kalau ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, itu harus ditindak. Ini tidak boleh jadi kebiasaan, apalagi di tubuh instansi pelayanan publik seperti Samsat,” tambah Indrawati.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Bangka Tengah, Resa, belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan pungli yang melibatkan stafnya, YD.

Masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait, termasuk Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum. Transparansi dan integritas pelayanan publik harus dijaga, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tidak semakin luntur.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan pungli tidak cukup hanya dengan slogan, melainkan perlu tindakan konkret dan pengawasan melekat terhadap para pelaksana di lapangan. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.