JAM Intelijen Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung

0 74

BabelToday.com, Bangka Belitung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Mantovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung melalui pengamanan pembangunan strategis. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Timah Tbk dan kelompok masyarakat, Kamis, 20 Maret 2025.

Acara tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung. Dalam sambutannya, JAM-Intel menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan tidak dapat mencapai hasil maksimal tanpa dukungan seluruh pihak terkait. Sinergi yang kuat akan memastikan proyek ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Prof. Dr. Reda Mantovani.

Kejaksaan, melalui bidang intelijen, telah melakukan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pengelolaan pertambangan timah. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Timah Tbk, serta pemerintah provinsi terus diperkuat guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Mantovani

Prof. Reda menyoroti bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan energi. Namun, sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik ilegal dan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Melalui langkah-langkah strategis ini, kami ingin memastikan bahwa kekayaan alam dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan teratur, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kejaksaan memainkan peran aktif dalam pengawasan, koordinasi, dan penyusunan kebijakan untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan dengan baik. JAM-Intel juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam upaya ini, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan kelompok masyarakat.

“Semoga upaya ini membawa manfaat yang besar bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata JAM-Intel.

Foto: Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Timah Tbk dan kelompok masyarakat, Kamis, 20 Maret 2025.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Sugito, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teguh Darmawan, Plt. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, serta para walikota dan bupati di lingkungan Provinsi Bangka Belitung.

Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan yang dapat diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

Kegiatan ini menegaskan bahwa tata kelola pertambangan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan hasil kerja sama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kelestarian lingkungan di Bangka Belitung. (Sumber: Puspenkum Kejagung RI, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.