Jampidsus Dilaporkan oleh Koalisi Sipil, Kejagung: “Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Seluruh Institusi”

0 48

BabelToday.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa satu orang anggota kejaksaan yang diperlakukan tidak adil sama artinya dengan menghadapi seluruh institusi Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut merespons pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan tersebut pada Rabu (12/3/2025).

Menurut Harli, pihak Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan ke KPK sebelum menentukan langkah berikutnya. Namun, ia menegaskan bahwa laporan semacam ini bukanlah hal baru bagi institusinya.

“Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum, khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut, menurutnya, merupakan komitmen dari pimpinan Kejaksaan Agung.

“Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” ujar Harli lagi.

Laporan Empat Dugaan Kasus

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi pada Senin (10/3/2025). Koalisi tersebut terdiri dari beberapa organisasi, yaitu Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup empat dugaan tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut meliputi penanganan korupsi Jiwasraya, perkara suap dengan terdakwa Ronald Tannur dan Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” ungkap Ronald saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.

Ronald menambahkan bahwa laporan tersebut juga mencakup informasi baru terkait kasus utama yang sebelumnya telah dilaporkan. Salah satu kasus utama adalah pelaksanaan lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Respons Kejaksaan

Meski belum memberikan tanggapan rinci terkait substansi laporan tersebut, Kejagung tetap menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum. Harli Siregar menegaskan bahwa segala laporan yang disampaikan akan dipelajari dengan cermat untuk memastikan langkah yang tepat diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan terhadap Febrie Adriansyah ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi institusi Kejagung dalam upaya penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi. Namun, Kejagung menegaskan bahwa langkah-langkah yang mereka ambil tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan komitmen untuk menjaga integritas institusi.

“Satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi,” pungkas Harli. (Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.