JPU Tuntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Tiga Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hektar Kotawaringin
BabelToday.com, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menuntut tiga terdakwa kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, dengan hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa adalah Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Faris, dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (20/3/2025). Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
JPU menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan,” ujar Faris Okta dalam persidangan.
Kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.197.012.580 dan US$420.950,25. Para terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan lahan tersebut sehingga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara.
Ketiga terdakwa menjalani proses hukum bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ari Setioko dan Marwan, yang juga terjerat dalam kasus yang sama. Namun, proses hukum untuk Ari Setioko dan Marwan dilaksanakan secara terpisah.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dengan tuntutan yang telah diajukan, kini nasib para terdakwa berada di tangan majelis hakim yang akan menentukan keputusan akhir berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)