Foto : Ilustrasi perangkat desa. (net)
BANGKA,BabelToday – Lantaran tak terima dirinya dipecat dari jabatan sebagai perangkat desa, Sulistina (42) warga Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, akhirnya mantan perangkat Desa Deniang, Riau Silip ini melaporkan kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) Deniang ke Ombudsman Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) belum lama ini, Kanis (8/4/2021).
Alasan Sulistina, ia sendiri mengaku terpaksa melaporkan Kades termasuk Sekdes Deniang (Yuliarno & Puji Karyono) lantaran pemecatan dirinya sebagai Kaur Perencanaan di kantor Desa Deniang dinilainya sepihak tanpa disertai alasan atau dasar yang jelas.
Saat diwawancarai reporter BabelToday.com, Jumat (16/4/2021) siang, Sulistina mengatakan proses pemecatan dirinya sebagai perangkat desa setempat dengan jabatan Kaur Perencanaan Desa Deniang terkesan janggal dan sarat kepentingan pribadi Kades dan Sekdes setempat.
“Saya melihat awalnya pemecatan diri saya ini berawal dari pesan singkat (SMS — red) yang saya kirimkan ke mantan Sekdes Deniang (Subarsono – red). Dalam pesan SMS itu saya mempertanyakan masalah pembelian tenda yang saya nilai tidak wajar,” ungkap Sulistina.
Lanjutnya, seiring berjalan waktu ia pun mengaku jika dirinya sebelumnya dipecat sempat ditawar oleh Kades (Yuliarno) untuk menduduki jabatan (Roling) sebagai kepala dusun (Kadus) Bedukang. Namun hal ini tidak terealisasi dengan alasan dari Kades bahwa Kadus Bedukang saat itu masih dijabat oleh Leonardo alias Ahoi (44) enggan diroling.
Selain itu ada kejanggalan lainnya yang dialami olehnya antara lain soal pembayaran gaji honor sebagai perangkat Desa Deniang dengan jabatan Bendahara dan Kaur Umum/Kaur Perencanaan dengan masa kerja sejak 1998 hingga Maret 2021 (22 tahun) justru gaji honor tidak dinaikan.
Ia mencontohkan sejak menjabat Kaur Perencanaan Desa Deniang dari 2018 hingga 2021 dengan pendapatan honor Rp 2.378.000,-.
“Padahal Perbup Bangka Nomor 134 tahun 2019 Tentang Penghasilan Pemerintah Desa Dengan Masa Kerjanya selama 23 tahun dibayar Rp 3.315.000,-. Nah kalau dilihat dari aturan ini artinya jelas sekali beda penerimaan gaji honor yang saya dapati,” ungkap Sulistina.
Kembali Sulistina menegaskan jika dirinya sesungguhnya sama sekali tak bermaksud ingin membesar-besarkan masalah pemecatan dirinya sebagai perangkat desa setempat, akan tetapi pemecatan dirinya oleh Kades termasuk Sekdes Deniang dianggapnya terkesan dipaksa dan sepihank hingga dinilainya telah merendahkan martabat dirinya sebagai warga negara Indonesia yang berhak bekerja sebagai abdi negara secara profesional dan jujur.
“Saya hanya minta keadilan saja dalam masalah ini. Sebab ini menyangkut harga diri saya. Saya pun para pembuat kebijakan di daerah tidak mendengar secara sepihak saja namun bijak dalam mencermati suatu persoalan yang ada,” harapnya.
Foto : Pimpinan media BabelToday.com, Ryan A Prakasa saat berdialog dengan Kades Deniang, Yuliarno. (Didi)
Terpisah, Kades Deniang’ Yuliarno membantah jika dirinya memecat Sulistina sebagai perangkat desa setempat secara sepihak. Sebaliknya pemecatan Sulistina tersebut lantaran atas pertimbangan terhadap kinerja Sulistina selama bekerja sebagai perangkat desa Deniang yang dinilainya tidak baik.
“Saat diberikan tugas kantor yang bersangkutan tidak bisa mengerjakannya bahkan lama dalam pengerjaanya seperti pekerjaan membuat RKP (Rancangan Kinerja Pemerintah – red) Desa Deniang’,” ungkap Yuliarno saat ditemui reporter dan pimpinan media BabelToday.com di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
Tak cuma itu menurutnya lagi jika Sulistina dimatanya jarang masuk atau hadir pada hari-hari kerja, bahkan saat rapat di kantor Desa Deniang Sulistina kerapkali terlihat sibuk main telepon genggam (hand phone).
“Jadi atas dasar pertimbangan inilah kami memberhentikan yang bersangkutan (Sulistina — red) sebagai perangkat Desa Deniang ini,” kata Kades.
Hal serupa diungkapkan puls oleh Sekdes Deniang Puji Karyanto dalam kesempatan sama di ruang Kades saat itu.
Saat disinggung persoalan keluhan Sulistina lantaran pembayaran gaji honor yang dibayar oleh pihak desa setempat dinilai tak sesuai sebagaimana aturan peraturan bupati Bangka yang berlaku saat ini.
Namun Kades beralasan jika pembayaran gaji honor diberikan kepada Sulistina tidak sesuai peraturam bupati Bangka lantaran adanya pertimbangan kinerja terhadap yang bersangkutan.
“Jadi selain lamanya masa bekerja juga kami ada penilaian tersendiri terhadap kinerja yang bersangkutan,” terang Yuliarno.
Sementara itu camat Riau Silip, Lingga Pranata mengatakan jika pihaknya sendiri sebelumnya telah mendapat laporan terkait kasus pemecatan seorang perangkat Desa Deniang’ Riau Silip.
“Kami sudah menerima laporan dari desa terkait masalah tsb, pelapor menurut penilaian kami bahwa memang sudah tidak dapat bekerja sama di lingkungan kerja desa deniang,” kata Lingga dalam pesan singkat (What’s App/WA) yang diterima, Senin (19/4/2021) siang.
Hal tersebut dikatakanya yakni baik secara kedinasan atau pun person, hal ini dinilainya jika dilihat dampak yang ada jelas menurutnya sangat menganggu kinerja dan situasi di Desa Deniang.
“Oleh karena itu kami menyetujui laporan dan data dari Kades Deniang terkait pelapor tsb yang kami anggap demi kelangsungan birokrasi Desa Deniang,” tegas Lingga.
(Didi Juliadi)