Kapolda Babel: 7 Anggota Polri Dipecat, 49 Melanggar Kode Etik Tahun 2024

0 5

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) mengakhiri tahun 2024 dengan menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin dan kode etik bagi seluruh personel. Dalam rilis akhir tahun yang diselenggarakan di Gedung Tribarata Mapolda Babel, Senin (30/12/2024), Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh anggota Polri di jajaran Polda Babel dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran serius. Selasa (31/12/2024)

“Tahun ini, tujuh orang personel yang kita lakukan PTDH,” kata Irjen Hendro, menegaskan langkah tegas yang diambil pihaknya terhadap personel yang tidak memenuhi standar disiplin dan etika Polri.

Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan bahwa Polda Babel mencatatkan sebanyak 56 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polri selama tahun 2024. Adapun pelanggaran terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tercatat sebanyak 49 kasus.

“Untuk pelanggaran disiplin sebanyak 56 orang personel, sementara pelanggaran KEPP sebanyak 49 orang personel di tahun 2024,” jelas Kapolda.

Irjen Hendro menegaskan bahwa Polda Babel tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan, baik dalam hal kedisiplinan maupun kode etik profesi.
Menurutnya, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan memberikan pembinaan rutin kepada seluruh anggota untuk mencegah pelanggaran.

“Sebagai bentuk penguatan, kami selalu mengeluarkan surat telegram kepada Kapolres/ta untuk mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran selama bertugas sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Komitmen Polda Babel ini diharapkan dapat memperbaiki citra institusi Polri dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.