Kejagung Periksa 3 Kolektor Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi
BabelToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam proses tersebut, tiga saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Para saksi yang diperiksa memiliki inisial TU, ODY, dan MFK. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus kolektor. Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2022. Kasus tersebut melibatkan tersangka utama Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa ketiga saksi memiliki peran penting dalam memberikan keterangan terkait tata niaga komoditas timah di bawah naungan PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena tata niaga timah dianggap sebagai sektor strategis dalam ekonomi nasional. Dugaan korupsi yang mencakup rentang waktu tujuh tahun ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara. Dalam penyelidikan, Kejaksaan Agung berfokus untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai alur distribusi dan pengelolaan komoditas timah.
Adapun inisial TU, ODY, dan MFK diketahui telah aktif dalam aktivitas pengumpulan atau koleksi timah dari sektor pertambangan. Informasi yang diberikan oleh para saksi ini diharapkan dapat mengungkap fakta baru terkait modus operandi dalam tata niaga komoditas tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan tuntas, sehingga memberikan efek jera bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor tambang,” tambahnya.
Kasus ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan ketat dalam tata kelola sumber daya alam. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. (Sumber: Puspenkum Kejagung RI, Editor: KBO-Babel)