Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

0 31

BabelToday.com, Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melanjutkan penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Dalam penyelidikan ini, sembilan orang saksi menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/3).

Para saksi yang diperiksa memiliki jabatan strategis di berbagai unit usaha PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, antara lain:

  1. WSW, General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
  2. ABN, General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
  3. YTW, General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
  4. PS, Manager Performance and Governance PT Kilang Minyak Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
  5. VFW, Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga.
  6. VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 hingga 2023.
  7. MRN, Manager Performance & Governance PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
  8. MS, Manager Fuel Terminal Tg. Gerem.
  9. IK, General Manager RU II Dumai PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini sedang berlangsung. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Subholding, kontraktor, dan pihak terkait lainnya di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara Kejaksaan Agung menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan terkait tata kelola yang tidak sesuai dengan prosedur, yang diduga menyebabkan kerugian besar terhadap negara. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah YF bersama pihak lainnya yang terlibat dalam skema tersebut.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, serta memastikan seluruh bukti yang dibutuhkan dapat terkumpul dengan baik.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang menyangkut sumber daya energi. Dalam konteks ini, tata kelola minyak mentah dan produk kilang menjadi salah satu sektor yang diawasi secara ketat oleh penegak hukum.

Terkait dengan pemeriksaan ini, pihak Kejaksaan Agung mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak terkait untuk mendukung jalannya penyelidikan ini,” tambah Juru Bicara Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, investigasi diperkirakan akan membutuhkan pemeriksaan mendalam terhadap banyak saksi dan dokumen terkait.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan menghadapi proses hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan sektor energi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kepatuhan dalam tata kelola perusahaan negara, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam yang menjadi aset vital bagi perekonomian nasional. (Sumber: Puspenkum Kejagung RI, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.