Kejaksaan Agung Kawal PPS PT Timah Tbk: Pastikan Penambangan Sesuai SOP
BabelToday.com, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan persetujuan terhadap program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada PT Timah Tbk. Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa pengamanan ini tidak hanya berupa pengawasan, tetapi juga pengawalan terhadap kegiatan penambangan. Hal tersebut diungkapkannya usai penandatanganan program PPS di Graha Timah, Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
“Sebenarnya bukan murni pengawasan ya, kita pengamanan, pengawalan ya supaya kerjasama PT Timah Tbk untuk membimbing Koperasi dan Bumdes dalam melakukan penambangan di IUP PT Timah Tbk dapat berjalan sesuai SOP dan Prosedur,” jelas Reda Manthovani.
Ia menambahkan, peran PT Timah Tbk tidak hanya terbatas pada operasional penambangan, tetapi juga mencakup kontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui kolaborasi dengan Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Sehingga tidak menimbulkan kerusakan, tetapi malah dapat memberikan secara ekonomi kepada masyarakat,” ujarnya.
Reda juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberlanjutan program ini. Menurutnya, keterlibatan masyarakat secara aktif dapat memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah penambangan.
“Jadi peran serta masyarakat disini sangat dilibatkan, sangat erat terlibat dalam hal ini, sehingga PT Timah pun berperan dalam meningkatkan kehidupan ekonomi rakyat di pedesaan,” ungkapnya.
Program PPS yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama PT Timah Tbk ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan aktivitas penambangan yang lebih terarah, aman, dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya pengawalan ini, Kejaksaan Agung memastikan semua pihak yang terlibat menjalankan peran masing-masing sesuai prosedur, sehingga tujuan pembangunan strategis dapat tercapai. (Sumber: Babel Terkini, Editor: KBO-Babel)