BABELTODAY.COM, JAKARTA – Selasa, 4 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kedua saksi yang diperiksa adalah TH dari PT Inti Valutama Sukses dan CS, Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama. Rabu (5/6/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan terhadap TH dan CS dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memperjelas peran tersangka TN alias AN beserta beberapa pihak lainnya dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan sektor komoditas strategis. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambah Ketut Sumedana.
Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya alam demi mencegah kerugian negara yang lebih besar. (Network)
(Source: #kbobabel)