Foto : Penasihat hukum HA, Feriawansyah SH saat diwawancara awak media. (ist)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya menahan dua tersangka, Hendra Apollo (HA) dan Amri Cahyadi (AC), Rabu (29/3/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua tersangka ini ditahan di gedung Kejati Babel usai menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel lantaran tersandung perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas anggaran tunjangan transportasi pimpinan tahun anggaran 2017 – 2021.
Para tersangka ini (HA dan AC) usai ditahan siang itu langsung dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tuatunu, Pangkalpinang.
Sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejati Babel sempat melayangkan surat panggilan ketiga terhadap 3 orang tersangka (HA, AC dan Dedi Yulianto atau DY). Namun Rabu (29/3/2023) siang yang terlihat hadir memenuhi panggilan cuma 2 orang tersangka (HA dan AC).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo SH MH mengatakan jika penahanan HA dan AC yakni selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.
“Bahwa penahanan para tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP,” terang Basuki.
Penahanan para tersangka ditegaskanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HENDRA APOLLO dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AMRI CAHYADI.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Para Tersangka, yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Basuki.
Lanjut Basuki dalam kasus ini pihaknya menduga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan
telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
“Bahwa Penahanan Para Tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21
Ayat (4) KUHAP,” tegas Basuki.
Sebelum dilakukan penahanan, HA saat hadir di gedung Kejati Babel ia didampingi penasihat hukumnya, Feriyawansah SH guna memenuhi undangan pemeriksaan, Rabu (29/3/2023) siang di gedung Pidsus Kejati Babel. Sesaat baru tiba di halaman gedung kantor Kejati Babel, HA pun sempat menyapa para awak media yang kebetulan ada di sekitar gedung Kejati Babel.
Begitu pula AC pun setibanya di gedung Pidsus Kejati Babel di hari yang sama pun tampak terlihat didampingi penasihat hukumnya, Adistya Sunggara SH.
Penasihat hukum HA, Feriyawansah SH menegaskan jika kliennya (HA) telah menunjukan sikap kooperatif guna mematuhi panggilan pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati. Babel, Rabu (29/3/2023) siang.
Bahkan bang Wawan sapaan akrab pengacara asal Bangka namun kini intens berkiprah di ibukota Jakarta ini menegaskan terkait perkara yang menyeret HA sesungguhnya merupakan hak dari kliennya (HA) sebagai jajaran pimpinan di DPRD Provinsi Babel, sehingga jika persoalan hak kliennya dijadikan dasar dalam hal dianggap pelanggaran sebaliknya menurut ia sangatlah tidak mungkin.
“Tunjangan transportasi itu kan merupakan hak karena jabatan dan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahkan ada Pergub yang mengatur hal itu,” tegas pengacara ini di hadapan awak media di gedung Kejati Babel siang itu.
(KBO Babel/Tim)
.