Kasus Tunjangan Transportasi Dewan Ibarat ‘Contempt of Parliament’, Marwah Wakil Rakyat Terabaikan

0 369

õFoto : Ilustrasi pimpinan dewan. (net)

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017 – 2021 sampai saat masih ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Bahkan rencananya, Rabu (29/3/2023) besok 3 orang tersangka, Hendra Apollo, Amri Cahyadi termasuk Dedi Yulianto dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel guna menjalani pemeriksaan terkait perkara kasus yang menyeret mereka.

Kendati begitu, Hendra Apollo seorang dari 4 tersangka sampai saat ini dirinya masih menyangsikan terkait status dirinya kini sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan dewan Provinsi Babel tahun anggaran 2017 – 2021.

Menurut Hendra Apollo kasus yang melibatkan dirinya ini justru dinilainya ada unsur pemaksaan yang tersistem namun sangat kentara.

Bahkan Hendra mengibaratkan jika perkara atau kasus tersebut diibaratkan ‘Contempt of Parliament’ atau suatu penghinaan terhadap parlemen (DPR) atau sikap yang dianggap merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga wakil rakyat.

Tak cuma itu, dampak perkara atau kasus yang menyeret namanya itu, Hendra beranggapan hal tersebut malah menimbulkan side efect atau image yang kurang baik di mata publik lantaran status dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Jadi kesannya selaku wakil rakyat marwahnya terabaikan begitu saja akibat kasus dipolitisasi ini,” cetus politisi partai Golkar ini.

 

* LMRI Babel Nilai Penangan Kasus Terkesan Tak Mengedepankan Azas Keadilan


Perkara kasus dugaan korupsi tunjangan transporrasi pimpinan. Dewan Provinsi Babel tahun anggaran 2017 – 2021 ini pun menuai perhatian dari kalangan aktifis Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Babel, Kaaf Maijen.

Menurutnya perkara yang ditangani pihak Kejati Babel ini terkesan para tersangka Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Dedi Yulianto sebagai ‘Kelinci Percobaan’ dalam tindakan hukum tanpa ‘Equality Before The Law‘.

Foto : Logo LMR-RI. (ist)

“Bagaimana tidak. Ada ketua DPRD terima tunjangan perumahan setelah mengembalikan rumah dinas jabatan. Seperti pada pimpinan DPRD Kabupaten Kota di sejumlah wilayah di Babel termasuk menerima tunjangan transportasi setelah mengembalikan kendaraan dinas jabatan,” sindir Maijen.

Padahal menurut Maijen, masa menjabat baru 1 hingga 2 tahun namun diterapkan pada periode tersebut, sementara para pimpinan periode 2017 (Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedi Yulianto) malah kendaraan dinas jabatan yang diminta pihak sekretariat justru telah dikembalikan kepada sekretaris DPRD Provinsi Babel pada periode tersebut.

Foto : Ketua LMR-RI Babel, Kaaf Maijen. (ist)

Terlebih kendaraan dinas itu pun sudah berusia lebih dari 4 tahun dan diadakan di periode sebelum 3 tersangka ini (HA, AC dan DY) menjabat sebagai pimpinan di DPRD Provinsi Babel.

“Nah jika pihak Kejaksaan (Kejati Babel — red) mau memproses silahkan saja tapi yang lain juga harus diproses semua. Jangan menunggu hasil sidang di pengadilan baru nanti dijadikan acuan dan dikorbankan,” sindir Maijen.

Sebaliknya jika pihak kejaksaan tak menerapkan prinsip profesionalisme atau fair dalam penanganan suatu perkara kasus maka tak pelak wibawa wakil rakyat yang duduk di gedung ‘Mahligai Rakyat pun akan terpojok tanpa wibawa.

Sebagaimana dilansir dalam media ini sebelumnya disebutkan jika seorang tersangka lainnya yakni Saparudin (mantan sekretaris DPRD Babel periode tersebut) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa kini ditahan di Rutan Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang.

Dari perkara kasus ini pun pihak penyidik Pidsus Kejati Babel menilai jika keuangan negara diduga dirugikan mencapai angka sebesar Rp 2,3 M.

Sebagaimana berita yang pernah dilansir oleh media ini sebelumnya menyebutkan tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan sedikitnya 4 orang tersangka, satu diantaranya yakni mantan Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Safarudin.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Babel ini pun usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya Safarudin pun langsung ditahan penyidik Pidsus Kejati Babel, dan saat ini Safarudin dititipkan di rumah tahanan Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang guna menunggu proses hukum selanjutnya. (KBO Babel/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.