BabelToday, Pangkalpinang – Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang agar segera menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer. Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penataan honorer di lingkungan Pemkot Pangkalpinang demi memastikan langkah tersebut berjalan sesuai arahan pemerintah pusat. Kamis (16/1/2025)
Menurut laporan yang diterima Komisi I, Pemkot Pangkalpinang melalui dinas terkait telah aktif berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pengalihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dio menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan Pemkot Pangkalpinang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot yang memprioritaskan dalam pengalihan honorer ini ke PPPK. Sebagai perwakilan masyarakat Pangkalpinang yang diamanatkan, kami akan terus berupaya memperjuangkan nasib status honorer agar mendapat kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Ia berharap agar tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun, dapat segera mendapatkan solusi terbaik melalui pengangkatan sebagai PPPK.
“Usaha telah kita lakukan. Ini juga dilakukan hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai komitmen untuk memperjuangkan nasib honorer yang telah mengabdi tahunan atau bahkan ada yang sudah belasan tahun mengabdi,” ujarnya menambahkan.
Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan ini, Pemkot Pangkalpinang telah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua. Pendaftaran tersebut akan berakhir pada 15 Januari mendatang. Kesempatan ini diberikan kepada tenaga non-ASN dari database yang belum mendaftar pada tahap pertama, serta peserta tes CPNS tahap pertama yang belum berhasil lulus.
“15 Januari ini batas pendaftaran tahap keduanya. Pada tahap kedua ini, untuk non-ASN non-database dan juga yang masa kerjanya di bawah dua tahun juga bisa ikut pada seleksi tahap kedua ini. Langkah ini diambil Pemkot untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini. Kami sangat mengapresiasinya,” pungkas Dio.
Ia berharap agar proses seleksi tahap kedua ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat besar bagi tenaga honorer. Dengan demikian, upaya Pemkot Pangkalpinang dalam melaksanakan perintah pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan honorer dapat tercapai secara maksimal.
Langkah Pemkot Pangkalpinang ini mendapat dukungan penuh dari DPRD sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama berjuang memberikan kontribusi bagi pelayanan publik. Komisi I DPRD berjanji untuk terus memantau dan mengawal jalannya proses ini agar hasilnya sesuai harapan. (Sumber: Babeltrendy, Editor: KBO-Babel)