Komisi Informasi (KI) Babel Gelar Sosialisasi PSI, Hadirkan Mahasiswa dan Partai Politik

0 51

BABELTODAY.COM, BANGKABELITUNGKomisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Sosialisasi Tentang Proses Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Kantor Gubernur. Acara ini mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Babel, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan. Selasa (4/6/2024).

Ketua KI Babel, Ita Rosita, menyebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan momen spesial dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah mendatang.

Melalui kegiatan ini, KI Babel berharap dapat mendorong mekanisme keterbukaan informasi publik yang lebih baik di seluruh wilayah provinsi Babel.

“Saya sangat berharap, kawan-kawan yang hadir bisa berprogres bersama-sama dalam mengawasi keterbukaan informasi publik di Babel, karena KI memiliki keterbatasan untuk dapat menyentuh seluruh elemen badan publik di Babel. Sehingga, kawan-kawan bisa nantinya menjadi perpanjangan dari KI setelah kegiatan ini untuk menyongsong keterbukaan informasi publik,” ujar Ita dalam sambutannya.

Sosialisasi PSI ini menghadirkan dua narasumber yakni Rikky Fermana, Wakil Ketua KI Babel, dan Fahriani, Komisioner Koordinator di Bidang PSI.

Acara dipandu oleh Ahmad Tarmizi, Komisioner Koordinator di Bidang Ase di KI Babel, yang juga bertindak sebagai moderator.

Rikky Fermana dalam paparannya menyampaikan bahwa meskipun jumlah sengketa informasi publik yang masuk dan diselesaikan oleh KI Babel tidak banyak, peran serta masyarakat Bangka Belitung dalam pengawasan kebijakan pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan.

Hal ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat di Babel yang belum memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara maksimal.

“Selain masih banyak masyarakat kita yang tidak paham dengan tupoksi dari KI Babel itu sendiri, ada kebiasaan masyarakat kita ‘dak kawa nyusah’ atau mau peduli apa itu hak masyarakat sebagai pemohon informasi dan apa kewajiban badan publik jika menjadi termohon dalam sengketa informasi,” kata Rikky.

Ia juga mengungkapkan bahwa di daerah lainnya seperti di Jawa dan Sumatera, masyarakat hampir setiap saat menggunakan ‘Hak Untuk Tahu’ sebagai pemohon informasi dengan mengajukan permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi Daerahnya.

“Sementara kami di KI Babel dalam setahun hanya menerima permohonan sengketa informasi sebanyak belasan saja, meskipun bukan banyak atau sedikitnya permohonan sengketa informasi yang diajukan kepada KI Babel sebagai ukuran kinerja kami,” PT s 1ungkapnya.

Oleh karena itu, Rikky berharap agar mahasiswa dari perguruan tinggi di Bangka Belitung lebih aktif dalam menggunakan hak untuk memperoleh informasi, terutama jika merasa ada informasi di badan publik yang seharusnya dibuka namun dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.

“Badan publik itu akan menjadi pelit untuk membuka informasi, biasanya berkaitan dengan masalah penggunaan atau realisasi anggaran, yang dianggap oleh pejabat atau badan publik jika diberikan kepada pemohon akan menjadi gaduh dan ramai,” jelas Rikky.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai diskusi yang terjadi antara narasumber dan peserta.

Dengan jumlah peserta yang mencapai kurang lebih 50 orang, diskusi berlangsung aktif dan produktif.

Mahasiswa dan perwakilan dari partai politik serta organisasi kemasyarakatan menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan mereka terkait keterbukaan informasi publik.

Fahriani, dalam sesinya, menjelaskan secara detail tentang mekanisme pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang prosedur dan hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam mengakses informasi publik.

“Proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi harus dipahami dengan baik oleh masyarakat. Ini adalah hak kita sebagai warga negara untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kebijakan dibuat, dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Fahriani.

Ahmad Tarmizi menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi.

Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkat pemerintahan.

“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik lainnya,” kata Ahmad.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. Dengan adanya partisipasi aktif dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, diharapkan Bangka Belitung dapat menjadi contoh dalam penerapan keterbukaan informasi publik yang baik. (Network)

Source: #kbobabel.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.