Lagi, Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Timah
BABELTODAY.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Selasa, 21/5/2024)
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kapuspenkum, dilansir dari Puspenkum Kejagung. Selasa, 21 Mei 2024.
Empat orang saksi yang diperiksa yaitu YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL), RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa, AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa, dan HN selaku Direktur CV Mega Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. (Munk)