Foto : Sekda Provinsi Bangka Belitung, Dr. Drs Naziarto SH MH saat menyerahkan berkas aset milik Pemprov Bangka Belitung kepada pihak LPSK. (ist)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melakukan perjanjian pinjam pakai rumah negara untuk digunakan sebagai Kantor Penghubung LPSK di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai tersebut, Kamis (16/9/2021) pagi sekitar pukul 09.30 WIB dan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Ir. H. Noor Sidharta M.H., M.B.A. dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H.
Turut Hadir dalam penandatangan tersebut Kepala Biro Pemerintahan kepala Biro Hukum Dan beberapa Asisten Daerah kemudian beberapa utusan lainnya baik LPSK RI dan juga petugas Penghubung LPSK di Provinsi Bangka Belitung Sapta Qodria Muafi bertempat di ruang Romodong, kantor Gubernur Babel.
‘Keberadaan Kantor Penghubung LPSK di Kepulauan Bangka Belitung guna mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melakukan perlindungan saksi dan korban di wilayah ini khususnya Provinsi Serumpun Sebalai ini,” kata Noor Sidharta dalam siaran pers yang disampaikan kepada media ini, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Ketua LPSK RI Drs.Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim turut pula hadir dalam acara tersebut dan ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
“Kerja sama yang terbangun saat ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya menghadirkan perlindungan terhadap saksi dan korban di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” kata Hasto.
Lebih lanjut Hasto berharap upaya kerja sama ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H. menyampaikan terima kasihnya kepada LPSK pusat yang telah datang ke Provinsi Babel untuk serah terima aset, semoga kedepannya dapat membantu masyarakat Babel khususnya dalam perlindungan saksi dan korban.
“Pihak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap menyediakan layanan-layanan kepada LPSK apabila mau membangun kantor perwakilan secara Permanen,” kata Naziarto. (*/Red)