‘
*Pernah Tersiar Kabar 6 Penambang Tewas Tertimbun Tanah
BANGKATENGAH,BabelToday.com – Lubuk Besar merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan memiliki luas wilayah 638,95 km2 (sumber : bangkatengahkab.go.id).
Kecamatan Lubuk Besar ini pun memiliki sedikitnya 9 desa, namun satu diantara sejumlah desa tersebut yakni Desa Lubuk disebut-sebut sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat potensial khususnya mineral tambang berupa biji timah.
Tak dipungkiri pula jika mengulas sejarah sebelumnya menyebutkan jika pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sendiri sejak dulu memang merupakan wilayah atau daerah pertambangan biji timah dan itu telah dilakukan ketika pemerintahan kolonial Belanda mulai menguasai pulau Bangka (1816).
“Sejarahwan mencatat penggalian timah di Bangka sudah dimulai dari abad ke-1. Namun industri ekstraktif ini mulai masif ketika kuli-kuli Tionghua dipekerjakan demi meningkatkan produksi. Ratusan tahun timah menjadi komoditas strategis, ratusan tahun itu pula lingkungan terabaikan,” demikian sejarah mencatat bila mengutip dari sebuah artikel yang terdapat pada website : ekuatorial.com berjudul ‘Sejarah Timah Dari Masa Ke Masa’.
Foto : Peta wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. (sumber : googlemaps)
Kondisi tersebut hingga saat ini sebagian masyarakat di pulau Bangka ataupun di sejumlah daerah lainnya jmasihlah menekuni usaha pertambangan biji timah lantaran harga biji atau pasir timah dianggap cukup bernilai dibanding usaha di sektor perkebunan. Selain perolehan pendapatan keuangan pun relatif instan dimana penambang berhasil mendapatkan keuntungan besar ketika harga timah kian melonjak naik.
“Alhamdulilah sekarang harga pasir timah makin naik. Saat ini saja harga jual timah basah dibeli kolektor bisa mencapai angka 200 ribu perkilo meski di tempat lain bervariatif,” ungkap seorang pelaku tambang inkonvensional (TI), Ya (56) ditemui di suatu daerah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (12/6/2021) siang.
Menurut Ya, saat ini justru daerah atau wilayah di Kabupaten Bangka Tengah yang masih memiliki potensi cadangan mineral biji timah yakni di Kecamatan Lubuk Besar atau tepatnya di wilayah Dusun B1, Desa Lubuk.
Foto : Akibat penambangan liar biji timah di sejumlah daerah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka jika dilihat dari peta ini kondisi daerah tersebut mengalami kerusakan lingkungan. (sumber : googlemaps)
“Saat ini lagi ramai orang kerja di daerah Dusun B1 Desa Lubuk. Sebab disana infonya timahnya masih banyak pak, tapi kawasan yang digarap oleh para penambang itu kawasan HL (hutan lindung — red). Nah kalau kita sih gak berani pak,” terangnya.
Kepada tim media BabelToday.com, saat itu Ya juga mengaku tak jarang pula diketahuinya jika sebagian para ‘pemain’ tambang biji timah nekat membuka aktifitas tambang di lokasi hutan lindung (HL) Kuruk lingkungan Dusun B1, Deaa Lubuk lantaran di kawasan hutan setempat dikabarkan terdapat memiliki cadangan atau deposit biji timah terbilang cukup lumayan.
“Hutan Lindung dusun (Dusun B1 — red) setempat ibarat pepatah seorang gadis perawan yang cantik. Jadi siapa pun telah mengetahuinya jelas akan terpikat hatinya dan kepincut. Mungkin tahulah maksud saya ini,” seloroh Ya bercanda sambil tersenyum.
Lain lagi menurut penuturan Ed (36) penambang serupa (TI) darat asal wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Bahkan ia tak menampik jika hampir sebagian para pelaku tambang di daerah Kabupaten Tengah mengetahui jika lingkungan Desa Lubuk sekitarnya memang memiliki potensi cadangan biji timah relatif memadai.
“Banyak timah di sana. Saya pun sempat diajak teman untuk buka tambang di sana (Dusun B1 — red) namun saya masih pertimbangan karena infonya kawasan itu hutan lindung dan mana berani saya pak,” tegasnya.
Menurutnya lagi, justru terkadang sebagian pemain tambang pun terkesan tak peduli terhadap keselamatan para pekerja yang bekerja di lokasi tambang sebagaimana aturan penerapan pola K3 (kesehatan & keselamatan kerja) yang berlaku lantaran tambang yang dikelola sebagian besar tak mengantongi perijinan.
“Beberapa bulan lalu sempat saya mendapat kabar ada kejadian sedikitnya ada 6 orang pekerja tambang tewas tertimbun tanah di lobang camui. Kejadiannya di daerah Sarang Ikan Lubuk Besar. Para korban tewas saat itu sedang bekerja di lokasi tambang,” ungkap Ed.
Aktifitas kejahatan mencuri kekayaan alam (timah) di lokasi Dusun B1 atau kawasan hutan lindung Desa Lubuk ini sesungguhnya telah berlangsung hampir setengah tahun ini. Sebelumnya kawasan hutan lindung dusun setempat kondisinya belum begitu rusak parah namun seiring berjalan waktu kawasan hutan lindung setempat kini hancur porak-poranda lantaran hutan dibabat menggunakan alat berat (escavator).
“Kalau kami terus terang pak jelas ndak berani nambang di situ. Kawasan itu kan yang kita tahu hutan lindung. Dulu masih belum begitu parah namun sekarang malah makin hancur porak-poranda,” katanya.
Menarik untuk ditelusur lebih jauh terkait aktifitas ‘tambang liar’ terdapat di kawasan hutan lindung Dusun B1, Desa Lubuk kembali dijarah secara bebas hingga para oknum pelaku tambang di lokasi itu pun terkesan ‘Untouchable of Law’ alias tak tersentuh oleh hukum.
Hal ini pun menurut sumber lainnya menyebutkan kegiatan tambang liar di sejumlah lokasi setempat di Desa Lubuk meski sebelumnya sempat dirazia namun tetap kembali beroperasi tak lain lantaran adanya jurus ampuh yakni pola ‘kongkalikong’ antara para penambang liar dengan oknum aparat dalam satu lingkaran pemufakatan kejahatan berbagi rezeki dengan cara tak lazim, hingga aturan baku yang telah ditetapkan pemerintah atau negara dianggap tak berarti. (Ryan A Prakasa)