BABELTODAY.COM, BULELENG – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Kembangsari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, kini resmi memasuki proses hukum. Kasus ini semakin mendapatkan perhatian setelah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, I Gede Budiasa, menyatakan komitmennya untuk mengawal pengaduan masyarakat terkait penyerobotan tanah yang dilakukan menggunakan alat berat. Kamis (5/9/20240.
Budiasa memuji respons cepat dari Polres Buleleng yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencurian serta penyerobotan tanah milik warga bernama Sia Yanto.
Tanah tersebut, yang sejak 2017 diduga diserobot oleh sejumlah pihak dengan menggunakan alat berat (beco) untuk kegiatan galian C ilegal, menjadi sumber keresahan bagi masyarakat setempat.
Laporan ini telah didaftarkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: B/2110/VIII/Res.1.10/2024/Reskrim pada 30 Agustus 2024.
“Saya sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum (APH) yang telah merespons dengan cepat laporan dari masyarakat. Sejak tahun 2017, masyarakat Dusun Kembangsari dan Desa Pangkungparuk merasa resah dengan tindakan mafia tanah, yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat desa adat serta pihak lainnya,” ungkap I Gede Budiasa pada Kamis (5/9).
Budiasa menjelaskan bahwa keresahan warga sudah berlangsung bertahun-tahun, terutama sejak aktivitas penggalian tanah secara ilegal dimulai. Made Ardita, seorang warga yang diberi kuasa untuk mengawasi tanah milik Sia Yanto, menjadi salah satu pihak yang sangat terdampak oleh kegiatan tersebut.
Kegiatan galian C ini tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga merugikan warga secara ekonomi, karena tanah yang digunakan untuk aktivitas galian tersebut adalah lahan produktif.
“Selama bertahun-tahun, warga di sekitar lokasi merasa terganggu dengan aktivitas ini. Kegiatan galian C ilegal ini dilakukan tanpa izin pemilik tanah, dan yang lebih parahnya, pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ini tidak hanya merugikan satu atau dua orang, tapi banyak warga di Pangkungparuk yang mengalami hal serupa,” lanjut Budiasa.
Pengusaha berinisial KS, yang diduga menjadi otak di balik aktivitas galian C ilegal ini, diindikasikan bekerja sama dengan sindikat mafia tanah di desa tersebut. KS diduga menggunakan koneksi dengan pejabat desa adat setempat untuk menjalankan kegiatan tersebut, meskipun tanpa izin yang sah.
“Masyarakat bingung harus mengadu ke mana, hingga akhirnya beberapa dari mereka menghubungi kami, Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali. Kami segera merespons dan berusaha memberikan dukungan penuh dalam menghadapi kasus ini,” tambah Budiasa.
Merespons aduan warga, Budiasa berharap agar Polres Buleleng dan Polda Bali dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, masyarakat di Desa Pangkungparuk sudah terlalu lama hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan dan jaringan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Ini bukan lagi sekadar masalah kepemilikan tanah, tetapi sudah menjadi simbol ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat kecil. Oleh karena itu, saya berharap agar pihak aparat penegak hukum bisa menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil, serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Budiasa juga menambahkan bahwa pihaknya, DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng, siap memberikan dukungan penuh kepada masyarakat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami di sini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan. Tidak ada yang boleh kebal hukum, dan masyarakat harus mendapatkan keadilan. Kami akan mengawal setiap aduan masyarakat (Dumas) hingga kasus ini selesai dan keadilan ditegakkan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat keterlibatan mafia tanah dan dugaan kolusi dengan pejabat setempat.
Budaya ketidakadilan dan penindasan terhadap hak-hak masyarakat kecil, terutama dalam kasus-kasus tanah, sering kali terjadi, dan hal ini menjadi salah satu alasan mengapa GTI Buleleng memutuskan untuk terlibat aktif dalam proses pengawalan kasus ini.
Dengan segala tekanan dari berbagai pihak, masyarakat berharap bahwa penanganan kasus ini dapat membuka tabir mafia tanah di daerah tersebut dan memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba merampas hak-hak warga. (Gusweda JKT/KBO Babel)