Foto : Ilustrasi pelaku korupsi. (net)
PANGKALPINANG,Babfltoday.com – Genderang perang terhadap para pelaku korupsi di Bumi Serumpun Sebalai sebutan Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) terus ditabuhkan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Hal tersebut dibuktikan pihak Kejati Babel di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa Ke-62 tahun 2022 ini yakni dengan menetapkan para tersangka terkait perkara kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan maajid di lingkungan Asrama Haji Provinsi Babel, Air Itam, Pangkalpinang.
Atas dugaan perkara tersebut tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel akhirnya menetapkan sedikitnya 2 (dua) orang tersangka, masing-masing ; Inisial DS dan LP.
Penetapan para tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Kepala.Kejati Babel, Dari Tri Sadono SH MHum melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny William Pardede, SH MH yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Basel, Basuki Raharjo SH MH menerangkan tersangka DS menurutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran (TA) 2020.
Selain itu pihak Kejati Babel pun menetapkan pula tersangka lainnya yakni inisial LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Atas perbuatan tersangka DS & LP dalam proyek pembangunan masjid Asrama Haji Transit di intansi Kanwil Kemenag Babel penyidik menduga telah terjadi penyimpangan keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah.
“Total kerugian negara lebih kurang mencapai angka senilai Rp 5.000.000.000.00,” kata Basuki dalam siaran pers yang dikirimkan kepada tim media ini, Jumat (22/7/2022) siang.
Selain itu Basuki pun menambahkan jika pihak Kejati Babel pun sampai saat ini terus berupaya mengungkapkan kasus dugaan penyimpangan keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi di intansi DPRD Provinsi Babel dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa terkait tindak lanjut Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung sudah lanjut ke Tahap Penyidikan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022. (Yan)
–