
Babeltoday.com, Bangka Belitung – Jagat media sosial TikTok kembali diguncang oleh unggahan kontroversial. Kali ini datang dari akun @kmzean01 yang menayangkan video berisi ajakan ekstrem untuk “Nepalkan” PT Timah.
Narasi dalam video itu mendorong massa melakukan aksi lebih keras dibandingkan demonstrasi sebelumnya di DPRD yang dianggap gagal.
“Nepalkan kantor PT Timah,” begitu kalimat provokatif yang terdengar jelas dalam unggahan tersebut.
Tak berhenti di situ, akun yang sama kembali menyebarkan konten lebih berbahaya: “Menolak semua info kecuali ngebom PT Timah.” Pernyataan ini sontak menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya provokasi menuju tindakan anarkis. Video tersebut telah ditonton lebih dari 18 ribu kali, memicu keresahan warga serta menambah ketegangan di tengah konflik tata niaga timah yang belum reda.
*Reaksi Publik: Kecaman dan Kekhawatiran*
Konten ekstrem ini segera menuai hujan komentar dari warganet. Sebagian besar mengecam keras ajakan bernuansa kekerasan tersebut.
“Apa pun masalahnya, ajakan demo apalagi dengan narasi ‘Nepalkan’ itu bisa berbahaya. Jangan sampai Bangka Belitung kacau hanya karena persoalan tambang,” tulis salah satu akun di kolom komentar.
Namun, ada pula segelintir komentar yang justru mendukung aspirasi penambang kecil yang merasa terpinggirkan.
Meski begitu, mayoritas publik menolak cara-cara ekstrem yang berpotensi melahirkan kerusuhan. Bagi mereka, aspirasi bisa disampaikan tanpa harus menyeret masyarakat ke dalam lingkaran anarki.
*Jejak Rekam Buram Seorang Legislator*
Sosok yang berada di balik narasi provokatif ini disebut-sebut adalah **Yogi Maulana**, anggota DPRD dari Partai Gerindra. Jejak rekamnya tidak sepenuhnya bersih. Dalam catatan publik, ia bukan sosok asing di dunia tambang.
Yogi kerap dikaitkan dengan aktivitas penambangan timah rakyat yang tidak seluruhnya legal.
Beberapa sumber bahkan menyebut, Yogi pernah mengendalikan jaringan penambangan pasir timah skala kecil di sejumlah titik rawan tanpa izin resmi.
Praktik semacam ini jelas menabrak **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)**, yang mengatur bahwa setiap aktivitas penambangan harus mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Catatan-catatan inilah yang membuat publik bertanya-tanya: apakah seruan keras yang ia lontarkan lewat media sosial sekadar pembelaan terhadap aspirasi penambang kecil, atau justru upaya melindungi kepentingan pribadi dan jejaring bisnis tambang yang tidak berizin?
*Potensi Pelanggaran Hukum*
Apa yang dilakukan Yogi tidak bisa dianggap remeh. Ada sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar:
1. **UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)**
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, maupun menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis, dapat dipidana. Seruan “Nepalkan PT Timah” maupun “ngebom PT Timah” jelas memenuhi unsur provokasi.
2. **UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme**
Ajakan untuk “ngebom PT Timah” meskipun disampaikan dalam bentuk konten medsos, dapat dikategorikan sebagai ancaman teror. Pasal 12 UU ini mengatur bahwa setiap orang yang mengeluarkan ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror di masyarakat dapat dikenai hukuman berat.
3. **UU Minerba**
Dengan rekam jejak terkait aktivitas penambangan ilegal, Yogi dapat disorot karena terindikasi memanfaatkan posisinya sebagai legislator untuk melindungi kepentingan tambang pribadi. Padahal Pasal 158 UU Minerba tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
4. **Kode Etik DPRD**
Sebagai anggota dewan, Yogi sejatinya terikat pada sumpah jabatan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Namun, seruan anarkis ini jelas menyalahi kode etik DPRD yang menuntut sikap etis, bijaksana, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai nama baik lembaga perwakilan rakyat.
*Dampak Sosial dan Politik*
Ajakan provokatif ini muncul di tengah situasi panas. Pemerintah bersama aparat penegak hukum sedang gencar melakukan penertiban terhadap tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
PT Timah sebagai perusahaan negara berada di garda depan upaya penataan ini, meski kebijakan tersebut memukul sebagian penambang kecil.
Dalam kondisi seperti ini, suara dari seorang politisi seharusnya menjadi penyejuk, bukan pemicu api.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Seruan Yogi dikhawatirkan memperlebar jurang konflik antara penambang, perusahaan negara, smelter swasta, dan aparat penegak hukum.
Apalagi menjelang rencana aksi demonstrasi pada awal Oktober mendatang, situasi bisa dengan cepat memburuk apabila massa terprovokasi.
Kerusuhan sosial bukan hanya akan merugikan industri timah, melainkan juga kestabilan politik dan keamanan di Bangka Belitung.
*Upaya Konfirmasi yang Buntu*
Awak media berupaya mengonfirmasi langsung Yogi Maulana terkait unggahan provokatif ini.
Tiga nomor telepon yang biasa digunakan dihubungi pada Selasa (30/9/2025), namun semuanya dalam kondisi tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Yogi maupun dari Partai Gerindra tempat ia bernaung.
Ketiadaan klarifikasi semakin menimbulkan spekulasi di tengah publik. Partai Gerindra pun kini berada dalam sorotan, dituntut untuk bersikap tegas terhadap kader yang diduga menabrak aturan hukum sekaligus etika politik.
*Jalan Hukum dan Penegakan Etika*
Pengamat hukum menilai, langkah tegas perlu segera diambil. Aparat kepolisian dapat menggunakan **UU ITE** maupun **UU Terorisme** untuk memproses ajakan provokatif tersebut. Sementara di ranah politik, **Badan Kehormatan DPRD** memiliki kewenangan untuk menyelidiki sekaligus memberikan sanksi etik.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, ini menjadi momentum penting untuk melihat apakah hukum dan etika politik benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru melemah ketika pelanggar adalah seorang anggota dewan.
Kasus ini menjadi cermin betapa berbahayanya ujaran provokatif seorang figur publik.
Alih-alih menjadi jembatan aspirasi, seorang anggota DPRD justru bisa berubah menjadi sumber bara api konflik.
Seruan “Nepalkan PT Timah” tidak sekadar retorika, melainkan bentuk nyata pelanggaran hukum dan etika politik yang mengancam stabilitas daerah.
Di tengah upaya pemerintah memberantas tambang ilegal yang merugikan negara, publik berhak menuntut ketegasan.
Siapa pun yang melanggar hukum—termasuk legislator—tidak boleh dibiarkan lolos begitu saja. Bangka Belitung terlalu berharga untuk dipertaruhkan hanya demi kepentingan sempit dan politik sesaat. (Red/*)