Babeltoday.com, Bangka Barat – Seorang kolektor timah bernama Anton, warga asal Kecamatan Parittiga, diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan penampungan pasir bijih timah hasil tambang ilegal di kawasan perairan laut Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Minggu (30/3/2025).
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa Anton tidak hanya bertindak sebagai pembeli, tetapi juga mengkoordinir belasan Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI Rajuk yang beroperasi di kawasan hutan lindung pantai DAS Selindung.
JY, seorang warga Mentok, menegaskan bahwa Anton merupakan satu-satunya kolektor timah yang aktif di kawasan ini.
“Anton itu kolektor timah dari luar daerah Mentok yang melakukan kegiatan jual beli timah di Selindung sekaligus yang mengkoordinir belasan ponton yang menambang secara ilegal,” ujar JY, Minggu (30/3/2025).
Menurutnya, jumlah ponton binaan Anton mencapai belasan unit, sementara total ponton yang beraktivitas secara ilegal di kawasan tersebut mencapai puluhan unit. Seluruh hasil tambang dari ponton-ponton ini diduga ditampung oleh Anton.
“Kalau untuk wilayah Selindung, tidak ada nama lain yang beraktivitas di sana kecuali ponton-ponton binaan Anton,” tambahnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh sumber lain yang ditemui di lokasi. Sumber tersebut mengonfirmasi bahwa semua aktivitas tambang timah di kawasan DAS Selindung saat ini terkoordinasi dengan Anton.
Dampak dan Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas penambangan ilegal ini menjadi sorotan karena berlangsung di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi.
Penambangan timah secara ilegal di wilayah ini dapat merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan lingkungan, dan mencemari perairan setempat.
Dalam aspek hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan di kawasan hutan lindung.
Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Upaya Konfirmasi dan Respons Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi Anton untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas ilegal yang melibatkannya.
Namun, Anton belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Sementara itu, wartawan juga berencana menghubungi instansi terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rambat Menduyung dan Polres Bangka Barat, guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap penambangan ilegal ini.
LSM Topan RI Babel Siap Melapor
Menanggapi laporan ini, Ketua LSM Topan RI Bangka Belitung, Muhamad Zen, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“InsyaAllah habis Lebaran Idul Fitri, kami dari LSM Topan RI Babel akan melaporkan secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Babel. Kami ingin mengusut ke mana pasir timah hasil tambang ilegal ini dijual dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas M. Zen.
Evaluasi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dan perairan yang rentan dieksploitasi secara ilegal.
Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan praktik ini akan semakin meluas dan berdampak lebih buruk terhadap lingkungan serta ekonomi daerah.
Penegakan hukum yang tegas, termasuk penyitaan alat tambang ilegal dan penindakan terhadap pelaku utama, menjadi langkah penting untuk mencegah berulangnya kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, transparansi dalam penelusuran jalur distribusi timah ilegal juga diperlukan guna mengungkap pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari praktik ini.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan kawasan hutan lindung DAS Selindung dapat kembali lestari dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem.
Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung. (Yopi/KBO Babel)