Foto : Ilustrasi guru honorer. (net)
BANGKA,BabelToday – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Persoalan tenaga honorer yang dikaryakan di sejumlah intansi pemerintah daerah pun tak lepas pula dari sorotan publik, pasalnya para tenaga honorer tersebut lantaran gajinya dibayar dari dana yang bersumber dari APBD pemerintah daerah setempat sehingga terikat dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas bagaimana aturan terhadap tenaga honorer merangkap sebagai anggota atau pengurus partai politik (Parpol) dan bertugas sebagai guru di sebuah sekolah pemerintah?.
Sementara di sejumlah daerah atau provinsi lainnya yang ada di negara Indonesia justru tenaga honorer di lingkungan intansi pemerintah daerah setempat dilarang untuk aktif di parpol, bahkan sanksi lainnya pun yakni pencopotan dari tenaga honorer.
Namun lain halnya di wilayah Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ditemukan ada seorang pengurus parpol (PDIP) Kabupaten Bangka, BM diketahui saat ini merupakan seorang tenaga pengajar honor di SMP Negeri I Sungailiat.
Bahkan informasi yang berhasil dihimpun tim reporter BabelToday.com dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan jika BM diduga lebih dari 5 tahun menjadi guru honorer di SMPN 1 Sungailiat.
“Sudah 5 tahun lebih beliau (BM — red) menjadi guru honorer di sekolah kami (SMPN 1 Sungailiat — red). Beliau ini mengajar mata pelajaran agama,” ungkap Kepala SMPN 1 Sungailiat, Amran saat ditemui belum lama ini di Sungailiat.
Saat disinggung soal BM diketahui merupakan seorang pengurus inti di parpol PDIP di Kabupaten Bangka kini selaku bendahara Amran tak banyak berkomentar. Alasannya lantaran penempatan BM sebagai guru honor di sekolahnya lantaran sebelumnya menindaklanjuti adanya petunjuk dari intansi terkait.
Begitu pula saat disinggung soal gaji yang dibayar kepada BM selaku guru honor selama bertugas di SMPN 1 Sungailiat justru Amran tak menampik, bahkan menurutnya pembayaran gaji BM tersebut bukanlah bersumber dari dana sekolah melainkan dana dari intansi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
“Besarnya gaji honor yang diterima BM seperti umumnya yakni sekitar Rp 2 juta lebih perbulannya. Namun itu dibayar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka,” terang Amran.
Sementara itu Kepala.Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Rozali Romkad sebelumnya sempat dikonfirmasi melalui sambungan nomor ponselnya namun ia sendiri tak banyak berkomentar.
Meski begitu Rozali sendiri membenarkan jika dirinya telah mengetahui jika BM disebut guru honorer tersebut memang pengurus parpol di wilayah Kabupaten Bangka.Hanya saja menurutnya persoalan BM menjadi guru honorer justru menurutnya tak ada pihak yang komplain.
“Setahu saya bahwa ibu BM itu sdh 2 kali mencalonkan anggota DPRD, yang saya lihat masa itu ada gambar Baleho berarti ybs adalah pengurus partai politik, tapi pada masa itu tdk ada komplien dan tindak lanjut dari pejabat masa itu,” ungkap Rozali dalam pesan singkatnya (What’s App/WA) diterima media ini.
Rozali pun menegaskan jika dirinya baru mendapat informasi dari sekretaris BKSDM Bangka dan Kabag Hukum dan HAM Beluma lama ini menyebutkan jika ada revisi Peraturan Bupati (Perbub) tersebut.
Di lain pihak, kepala BKSDM Bangka, Baharita mengatakan jika kasus seorang guru honorer tersebut (BM) saat ini menjadi perhatian pihaknya dan telah dilaporkan ke bupati Bangka.
“Sudah dilaporkan ke Bupati Bangkai dan sudah dirapatkan dalam tim Perbup dan sudah mendapat arahan dari bupati,” kata Baharita.
Namun begitu ia kembali mengulas soal Peraturan Bupati (Perbub) Bangka sebelumnya tentang tenaga honorer dianggapnya aturan dalam Perbub terdahulu tidak tegas.
“Dulu Perbup itu (Perbub No.6 tahun 2018) bias kapan seorang tenaga kontrak dilarang. Krn prinsipnya mereka bisa kapan saja bisa dicabut kontraknya paling lama 1 tahun lalu diperpanjang. Setelah dikaji ulang maka Perbupnya direvisi dan di jelaskan dlam pasalnya. Bahwa mrk tdk boleh ikut dalam pemilu,” terang Baharita dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya media ini pun sempat mencoba mengkonfirmasi BM dengan menghubungi nomor ponsel suami BM, namun sayangnya justru tak ada respon dari yang bersangkutan hingga berita ini pun ditayang.
Salah seorang pengurus inti parpol PDIP Bangka enggan disebutkan identitas dirinya pun membenarkan jika BM merupakan pengurus inti partai yang sama (PDIP) Bangka. Sementara ketua DPC PDIP Bangka, Syahbudin belumlah memberikan keterangan resmi terkait salah seorang pengurus DPC PDIP Bangka menjadi tenaga honorer (guru) di salah satu SMP di Kota Sungailiat. (Didi)